Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, Adrian Yansen Pale. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Banyuwangi, Adrian Yansen Pale menyampaikan pihaknya telah
menindaklanjuti alat peraga sosialisasi (APS) milik peserta Pemilu 2024 yang
mengandung unsur kampanye.
"Hasil inventarisir yang kami lakukan, konten
melanggar ada sekitar 18 dari ribuan APS. Itu sudah kita tindak lanjuti,"
kata Yansen kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Yansen menyebut ada beberapa aturan yang tak boleh
terpasang pada APS sebelum masa kampanye. Aturan itu, diantaranya APS tidak boleh
bersifat ajakan, tanda paku pada gambar calon, simbol centang, hingga kegiatan
verbal yang intinya mengajak untuk memilih calon tertentu.
Menurutnya, APS tidak menghalangi peserta pemilu untuk
melakukan kegiatan sosialisasi, asalkan tak menyalahi aturan. Karena telah
diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Jadi, peserta pemilu boleh melakukan kegiatan
sosialisasi asalkan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang tersebut,"
tegasnya.
Bawaslu beberapa waktu lalu telah melayangkan surat imbauan
kepada seluruh parpol peserta Pemilu di Banyuwangi untuk mencopot secara
mandiri APS yang sudah terpasang sebelum masa kampanye.
Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan penegak perda,
dalam hal ini Satpol PP terkait penertiban APS yang terpasang menyalahi aturan.
"Kalau ada Satpol PP yang ingin menertibkan
berdasarkan perda, itu bisa dilakukan. Tapi saran kami penertiban APS tidak
disertai dengan pengrusakan," kata Yansen.
Yansen menambahkan, sebelum memasuki masa kampanye yang
dimulai pada 28 November, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dan
melakukan kegiatan bersama pihak-pihak terkait APS.
"Entah itu kegiatan berupa penertiban serentak atau tidak, akan kami koordinasikan," tandasnya. (fat)