Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
sejauh ini telah menerima 13 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan,
dari 13 laporan yang masuk, 5 di antaranya tak memenuhi syarat formil. Sehingga
tersisa 8 laporan yang bakal diproses.
"Sejauh ini total 13 laporan yang kita terima, tapi 5
di antaranya tidak diregister karena tak memenuhi syarat formil. Tersisa 8
laporan dugaan pelanggaran yang masih kita dalami," kata pria yang akrab
disapa Ansel tersebut, Minggu malam (3/3/2024).
Ansel menyebut, rata-rata laporan yang masuk adalah dugaan
kecurangan pemilu legislatif (pileg) di tingkat kabupaten.
Laporan paling mendominasi terjadi di Kecamatan Glagah dan
Kabat. Kasusnya adalah dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilu.
Laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut menjadi catatan
khusus Bawaslu Banyuwangi dan masih dalam kajian.
“Dugaan kecurangan oleh PPK dan Panwascam terlapornya
Glagah dan Kabat. Dua kecamatan itu yang mendominasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah
sampai pada proses rekapitulasi. KPU Banyuwangi telah merampungkan rekapitulasi
tingkat kabupaten.
Proses rekapitulasi tingkat kabupaten diwarnai banyak
interupsi. Bahkan sejumlah saksi partai melayangkan surat penolakan hasil rekap
lantaran terdapat selisih data pada beberapa kecamatan, yakni Rogojampi,
Glagah, dan Kabat.
Walhasil, rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang sedianya hanya digelar empat hari mulai tanggal 28 Februari hingga 2 Maret, molor. KPU Banyuwangi baru merampungkan finalisasi rekap pada Senin (4/3/2024). Selanjutnya hasil rekapitulasi tingkat kabupaten akan diteruskan ke pleno tingkat provinsi. (fat)