Pelaku digiring petugas menuju ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Muncar. (Foto : Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang remaja berinisial RA (22) warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi, tega merudapaksa, atau melakukan perbuatan dengan paksa terhadap bocah ingusan berinisial PM.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong di belakang rumah korban. Perbuatan tak senonoh tersebut terbongkar setelah orang tua korban melaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
"Orang tua korban melapor kepada kami, dan langsung
kita datang ke lokasi. Disana pelaku sudah diamankan warga, kemudian kita bawa
ke Mapolsek," ujar Kapolsek Muncar, Kompol Zaenuri melalui Kanit Reskrim,
Ipda Putu Ardana, Rabu (27/10/2021).
Hasil pemeriksaan, lanjut Putu Ardana, pelaku mengaku telah
menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
“Pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kosong yang
terletak di belakang warung dan rumah korban,” jelas Kapolsek Muncar.
"Saat ini pelaku kita tahan, termasuk sejumlah barang
bukti telah kita amankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut," imbuhnya.
Perbuatan pelaku diancam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fat)