Terduga pencuri dan buah naga diamankan di Polsek Pesanggaran, Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi mengamankan seorang pria diduga pencuri buah naga di wilayah Banyuwangi selatan yang diketahui telah beraksi sebanyak 3 kali.
Terduga pelaku adalah DI (33) warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi ini menggasak puluhan kuintal buah naga di wilayah Kecamatan Pesanggaran.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Basori Alwi mengungkapkan, terduga
pelaku beraksi di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dua lokasi di Desa
Sumbermulyo, dan satu lokasi lain di Desa Pesanggaran.
Terduga pelaku mencuri buah naga milik tiga petani, yakni
Masruri (38), Kusdiono (46), dan Jumaer (67).
Para pemilik buah naga itu menyadari bahwa buah yang
mereka tanam hilang pada Jumat (24/2/2023) sore.
Namun, mereka belum mengetahui siapa pencuri tanaman
mereka. Aksi itu baru terbongkar setelah terduga pelaku menjual hasil curiannya
ke tengkulak.
Tengkulak yang merasa curiga dengan buah naga yang dijual
kemudian menghubungi para petani. Pemilik buah naga kemudian datang ke lokasi.
"Disana pelaku ditanyai asal muasal buah naga yang
jual. Awalnya tak mengaku, namun setelah didesak, akhirnya mengaku jika buah
naga yang dijual merupakan hasil curian," beber Basori Alwi, Senin (27/2/2023).
Selanjutnya para korban membawa dan melaporkan perbuatan terduga
pelaku ke Polsek Pesanggaran.
Setelah menjalani pemeriksaan, terduga pelaku DI akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Aparat juga telah mengamankan beberapa barang bukti.
Antara lain lain sepeda motor, karung, dan sabit yang dipakai untuk membabat
buah naga milik para korban.
"Untuk perbuatan tersangka dikenai Pasal 362 KUHP jo
Pasal 65 ayat (1) KUHP," sambungnya. (fat)