Besok Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pendahuluan Permohonan Sengketa Pilkada BanyuwangiPilkada Banyuwangi 2024

Besok Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pendahuluan Permohonan Sengketa Pilkada Banyuwangi

Surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh panitera MK. (Foto: Scrienshot/ Istimewa))

KabarBanyuwangi.co.id – Sidang pendahuluan permohonan sengketa Pilkada Banyuwangi yang diajukan oleh pasangan calon 02, Moh. Ali Makki Zaini-Ali Ruchi, bakal digelar pada Rabu (8/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu tertuang dalam surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh panitera MK dengan nomor 10/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.

Dalam surat tersebut jelas tertulis, bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Rabu besok bertempat di ruang sidang MKRI 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Baca Juga :

Dalam surat panggilan yang ditandatangani Panitera melalui Juru Panggil Mahkamah Konstitusi, Muhidin tersebut juga dijelaskan bahwa, karena keterbatasan tempat dalam persidangan, maka para pihak dapat hadir secara luring atau daring (hybrid).

Dalam hal ini, para pihak dapat hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat diwakili oleh maksimal dua kuasa hukum atau prinsipal dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke Mahkamah.

"Betul, kami sudah menerima surat panggilan sidang dari panitera Mahkamah Konstitusi dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Ahmad Rifa'i kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Sebelumnya, pada Jumat (3/1/2025) lalu, MK telah meregistrasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Untuk sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Banyuwangi teregistrasi dengan Nomor 119/PHPU BUP-XXIII/2025. (red)