Surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh panitera MK. (Foto: Scrienshot/ Istimewa))
KabarBanyuwangi.co.id – Sidang pendahuluan permohonan sengketa Pilkada Banyuwangi yang diajukan oleh pasangan calon 02, Moh. Ali Makki Zaini-Ali Ruchi, bakal digelar pada Rabu (8/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu tertuang dalam surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh panitera MK dengan nomor 10/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.
Dalam surat tersebut jelas tertulis, bahwa sidang dengan
agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Rabu besok bertempat di ruang
sidang MKRI 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani Panitera
melalui Juru Panggil Mahkamah Konstitusi, Muhidin tersebut juga dijelaskan
bahwa, karena keterbatasan tempat dalam persidangan, maka para pihak dapat
hadir secara luring atau daring (hybrid).
Dalam hal ini, para pihak dapat hadir secara luring,
masing-masing pihak hanya dapat diwakili oleh maksimal dua kuasa hukum atau
prinsipal dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke Mahkamah.
"Betul, kami sudah menerima surat panggilan sidang
dari panitera Mahkamah Konstitusi dengan agenda sidang pemeriksaan
pendahuluan," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Ahmad Rifa'i kepada
wartawan, Selasa (7/1/2025).
Sebelumnya, pada Jumat (3/1/2025) lalu, MK telah
meregistrasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Tahun 2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK).
Untuk sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala
Daerah (PHP Kada) Banyuwangi teregistrasi dengan Nomor 119/PHPU BUP-XXIII/2025.
(red)