Tim URC Macan Blambangan Banyuwangi Ringkus Sendikat Pecah Kaca Mobil di Bukittinggi SumateraPolresta Banyuwangi

Tim URC Macan Blambangan Banyuwangi Ringkus Sendikat Pecah Kaca Mobil di Bukittinggi Sumatera

Dua terduga pelaku kejahatan digiring petugas menuju tempat konferensi pers. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Meski memakan waktu cukup lama, kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil menelan kerugian ratusan juta rupiah yang terjadi di wilayah Kota Banyuwangi beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diungkap.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi dipimpin Kepala Unit (Kanit) Ipda Azmal Rahadian Hasbiallah meringkus dua orang berinisial AS (37) dan AC ((33) diduga pelaku aksi kejahatan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (24/8/2026).

“Pengungkapan dan penangkapan ini adalah hasil pengembangan kasus pembobolan mobil milik nasabah bank. TKP-nya di Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi, pada 18 Mei 2026 lalu,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rofiq Ripto Himawan, saat menggelar konferensi pers, Kamis (27/08/2026).

Baca Juga :

Kapolresta menambahkan, dalam aksinya, kedua pelaku residivis kambuhan diduga sendikat lintas provinsi hingga negara tersebut menggasak tas milik korban berisi uang Rp300 juta yang tersimpan dalam mobil. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan tersebut memiliki peran masing-masing.

"Kedua tersangka memiliki peran berbeda. AR sebagai eksekutor pemecah kaca menggunakan cincin modifikasi bermata tajam. AC berperan sebagai pemantau situasi nasabah di dalam bank sekaligus pengemudi pelarian," ujar Kapolresta Banyuwangi dalam konferensi pers di Banyuwangi, Kamis (27/8/2026)

Selain menjalankan aksi kejahatan di Banyuwangi pada bulan Mei 2026 lalu, sindikat ini juga teridentifikasi pernah beraksi di tiga Kabupaten, Jember bulan November 2025, Situbondo bulan Januari 2026 dan Kota Pasuruan bulan Februari 2026, dengan kerugian ratusan juta.

“Mirisnya, hasil kejahatan uang ratusan juta tersebut diduga kuat habis digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekam jejak kejahatan kedua pelaku tercatat pernah divonis di PN Depok pada tahun 2017 dan 2021 dalam tiga kasus perampokan di wilayah Jabodetabek.

Sendikat tersebut juga pernah melancarkan aksi serupa di wilayah Malaysia, menyasar enam tempat kejadian perkara (TKP). Dalam melancarkan aksinya di Malaysia dua pelaku selalu berpindah-pindah TKP dan selalu membuang alat kemunkasi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Rifto Himawan saat konferensi pers di Mapolresta. (Foto: Istimewa)

Di Malaysia dua pelaku bekerja sama dengan lima pelaku lokal yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM).

“Yang bersangkutan ini berganti-ganti nomor dan berganti HP itu posisi ada di wilayah Johor, wilayah Sarawak. Jadi melintas antar pulau, kemudian merlintas ke antar negara. Dan ternyata kita temukan juga jejak digital bahwa ada pemberitaan di Johor Baru juga ada dengan modus yang sama, kemudian Sarawak,” jelasnya.

Atas perbuatanya keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan.

Dikarenakan kedua pelaku yang saat ini telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi berstatus sebagai residivis, polisi juga menerapkan pasal pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal hingga lebih dari 9 tahun penjara. (tim)