Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil di Banyuwangi Ternyata Residivis Kambuhan Sendikat Lintas NegaraPolresta Banyuwangi

Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil di Banyuwangi Ternyata Residivis Kambuhan Sendikat Lintas Negara

Dua terduga pelaku pecah kaca mobil diamankan tim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi. Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Tim gabungan Unit Rekasi cepat (URC) Macan Blambagan Polresta Banyuwangi dan Polresta Bukittinggi berhasil meringkus dua tersangka perampokan spesialis pecah kaca mobil milik nasabah bank di Banyuwangi.

Kedua pelaku yang merupakan sendikat kambuhan tersebut ditangkap di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 24 Agustus 2026 saat hendak melancarkan aksi di sebuah hotel.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan saat menggelar konferensi pers mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan lintas daerah dari serangkaian aksi kejahatan sebelumnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jawa Timur (Tapal Kuda).

Baca Juga :

“TKP di wilayah Banyuwangi pada tanggal 18 mei 2026, TKP wilayah Situbondo itu Januari 2026 korban nasabah bank, kemudian Februari 2026 itu di wilayah Pasuruan menemukan modus yang mirip,” ungkap Kapolresta.

Dua pelaku yang merupakan warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, tersebut adalah AS (37) bertindak sebagai eksekutor, dan AC (33) berperan sebagai pengawas situasi di lapangan sekaligus pengemudi sepeda motor.

"Runtutan peristiwa ini kita pelajari dari alat bukti di lapangan. Setelah mengerucut, kami berkoordinasi dengan Polresta Bukittinggi untuk menangkap pelaku yang bermobilitas tinggi," ujar Kombes Rofiq, Kamis (27/8/2026).

Rofiq menegaskan, berdasarkan analisis digital forensic terhadap alat komunikasi dan transaksi keuangan, kelompok residivis kambuhan ini tidak hanya beraksi di Indonesia, tetapi juga di Malaysia.

Dalam melancarkan aksinya pelaku kerap berpindah pulau dan negara dan selalu berganti henpon. Tak hanya itu, setelah menjalankan aksinya pelaku juga selalu membuang alat komunikas untuk mengelabui petugas.

“Yang bersangkutan ini berganti-ganti nomor dan berganti HP itu posisi ada di wilayah Johor, wilayah Sarawak,” jelas Kapolresta.

“Jadi melintas antar pulau, kemudian melintas ke antar negara. Dan ternyata kita temukan juga jejak digital bahwa ada pemberitaan di Johor Baru juga ada dengan modus yang sama, kemudian Sarawak,” imbuhnya.

Barang bukti cincin modifikasi bermata tajam untuk pemecah kaca dan alat untuk mencongkel pintu mobil. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, di wilayah Malaysia enam tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya Johor Bahru, Sarikei, Bintulu, Sibu, dan Kuching.

“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari PDRM (Polis Diraja Malaysia) dibantu Ses NCB Interpol. Dan kami sudah berkoordasi dengan Bareskrim, dan kami juga melaporkan kepada Pak Kapolda dan Pak Wakapolda, dan Direktur Kriminal Umum,” jelasnya.

“Siang ini kita berkoordinasi lebih intens dengan rekan-rekan Jatanras Polda Jatim untuk selanjutnya pengembangan dan komunikasi dengan Polis Diraja akan diintensifkan. Semoga ini tidak ada keterkaitan dengan jaringan-jaringan yang memiliki konsep radikalisme,” pungkas Kapolresta.    

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga menerapkan pasal pemberatan, karena kedua pelaku berstatus tresidivis dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari 9 tahun penjara. (tim)