
Suliyana didampingi tim kuasa hukumnya berupaya membuka Warung Mbok Sul yang sempat ditutup. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Proses gugatan cerai Suliyana
dengan Dio Arli Rahardi merembet ke usaha kuliner Warung Mbok Sul (WSL) yang
ditekuni keduanya selama pernikahan.
Usaha kuliner yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso,
Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi tersebut sempat tutup dan digembok
pada 27 September 2026.
Penutupan tersebut dibarengi dengan pemasangan Banner
bertuliskan “Ditutup sementara oleh kuasa hukum atas nama pemilik izin usaha,
pemilik tempat dan merek atasnama Dio Arli dengan nomor NIB: 0220202182429.
Kuasa Hukum Dio Arli, Mohammad Iqbal membenarkan penutupan
itu. Menurutnya, selama proses gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA)
Banyuwangi, kliennya tidak pernah diakui sebagai pemilik maupun penanam modal
usaha yang disebut sebagai milik bersama.
“Sudah hampir satu tahun klien kita diam, agar mantan
istrinya kembali. Namun, selama proses persidangan tetap bersikukuh. Bahkan
klien kami dianggap tidak modal apapun,” kata Iqbal kepada wartawan, Senin
(28/9/2026).
Iqbal menyebut kliennya sudah banyak mengalah soal harta
gono-gini. Karena itu, Dio mengajukan rekonvensi atau gugatan balik untuk menuntut
pembagian harta bersama.
“Makanya dalam gugatan rekonveksi sudah dijelaskan, jika
gugatan tersebut tidak menemui titik terang maka akan berimbas kepada usaha
yang dibangun sejak awal. Dari itulah, kita tetap memberikan kesempatan untuk
bisa berdamai,” ungkapnya.
Penutupan Warung WSL berdampak terhadap 26 karyawan yang
terancam tidak bisa kerja di tempat tersebut. Walhasil, Suliyana dengan
didampingi kuasa hukumnya, Firdaus, Baidowi dan Majastyana datang ke lokasi
untuk membuka kunci gembok pada Senin (28/9/2026).
Namun upaya itu tidak berjalan mulus. Tiga penjaga gerai
suruhan Dio berusaha menghadang, bahkan sempat terjadi adu mulut antara kedua
pihak di depan Warung Mbok Sul.
Sampai akhirnya, Suliyana langsung bertindak tegas membuka
paksa gembok menggunakan palu dan gerinda agar karyawannya bisa kembali masuk
untuk bekerja.

Kuasa Hukum Suliyana, M. Firdaus Yulianto dan
tim berupaya membuka Warung Mbok Sul. (Foto: Fattahur)
Kuasa Hukum Suliyana, M. Firdaus Yulianto mengatakan, upaya
pembukaan gembok tersebut murni dilandasi rasa kemanusiaan. Karena terdapat 26
karyawan tidak bisa masuk kerja imbas penutupan.
Mengenai sengketa gugatan cerai antara Suliyana dengan Dio
Arli, Firdaus berharap agar persoalan itu diselesaikan di Pengadilan. Jangan
sampai berimbas ke yang lainnya.
“Tentu jika memang outlet ini dianggap sebagai harta
bersama, tentunya persoalan di pengadilan. Jangan sampai persoalan tersebut
berimbas kepada kerugian para karyawan,” jelasnya.
Terkait tatus kepemilikan tanah dan bangunan usaha kuliner
WSL, kata Firdaus diperoleh dalam masa pernikahan sejak 2017.
"Sertifikatnya terbit pada 2019, sementara pernikahan keduanya di tahun
2017, makanya status tempat ini merupakan harta gono-gini. Sehingga keduanya
memiliki hak atas tanah maupun tempat tersebut,” sebutnya.
Suliyana menceritakan asal usul WSL. Ia mengaku bahwa
dirinya yang memiliki rencana membuka usaha tersebut. Dio hanya membantu, tapi
tidak untuk membantu finansialnya.
“Jadi tanah ini saya beli maupun saya bangun dari uang saya
jual sawah yang saya punya sebelum menikah, tetapi saat tanda tangan ternyata
sertifikat atasnama Dio,” ucapnya.
Saat ditanya terkait alasan pengajuan cerai, Suliyana
enggan menceritakannya. Ia mengaku hanya ada sesuatu yang tidak bisa
ditoleransi.
“Tidak bisa saya jelaskan, yang jelas pengajuan cerai ini
sudah mutlak adanya sesuatu yang tidak bisa saya toleransi, sehingga saya memilih
untuk bercerai,” ungkapnya.
Sebelum meninggalkan lokasi, Suliyana sempat memberikan
salinan kunci baru kepada salah satu orang suruhan Dio Arli. (fat)
