Warung Mbok Sul Sempat Tutup Diduga Imbas Keretakan Rumah Tangga

Warung Mbok Sul Sempat Tutup Diduga Imbas Keretakan Rumah Tangga

Suliyana didampingi tim kuasa hukumnya berupaya membuka Warung Mbok Sul yang sempat ditutup. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Proses gugatan cerai Suliyana dengan Dio Arli Rahardi merembet ke usaha kuliner Warung Mbok Sul (WSL) yang ditekuni keduanya selama pernikahan.

Usaha kuliner yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi tersebut sempat tutup dan digembok pada 27 September 2026.

Penutupan tersebut dibarengi dengan pemasangan Banner bertuliskan “Ditutup sementara oleh kuasa hukum atas nama pemilik izin usaha, pemilik tempat dan merek atasnama Dio Arli dengan nomor NIB: 0220202182429.

Baca Juga :

Kuasa Hukum Dio Arli, Mohammad Iqbal membenarkan penutupan itu. Menurutnya, selama proses gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, kliennya tidak pernah diakui sebagai pemilik maupun penanam modal usaha yang disebut sebagai milik bersama.

“Sudah hampir satu tahun klien kita diam, agar mantan istrinya kembali. Namun, selama proses persidangan tetap bersikukuh. Bahkan klien kami dianggap tidak modal apapun,” kata Iqbal kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Iqbal menyebut kliennya sudah banyak mengalah soal harta gono-gini. Karena itu, Dio mengajukan rekonvensi atau gugatan balik untuk menuntut pembagian harta bersama.

“Makanya dalam gugatan rekonveksi sudah dijelaskan, jika gugatan tersebut tidak menemui titik terang maka akan berimbas kepada usaha yang dibangun sejak awal. Dari itulah, kita tetap memberikan kesempatan untuk bisa berdamai,” ungkapnya.

Penutupan Warung WSL berdampak terhadap 26 karyawan yang terancam tidak bisa kerja di tempat tersebut. Walhasil, Suliyana dengan didampingi kuasa hukumnya, Firdaus, Baidowi dan Majastyana datang ke lokasi untuk membuka kunci gembok pada Senin (28/9/2026).

Namun upaya itu tidak berjalan mulus. Tiga penjaga gerai suruhan Dio berusaha menghadang, bahkan sempat terjadi adu mulut antara kedua pihak di depan Warung Mbok Sul.

Sampai akhirnya, Suliyana langsung bertindak tegas membuka paksa gembok menggunakan palu dan gerinda agar karyawannya bisa kembali masuk untuk bekerja.


Kuasa Hukum Suliyana, M. Firdaus Yulianto dan tim berupaya membuka Warung Mbok Sul. (Foto: Fattahur)

Kuasa Hukum Suliyana, M. Firdaus Yulianto mengatakan, upaya pembukaan gembok tersebut murni dilandasi rasa kemanusiaan. Karena terdapat 26 karyawan tidak bisa masuk kerja imbas penutupan.

Mengenai sengketa gugatan cerai antara Suliyana dengan Dio Arli, Firdaus berharap agar persoalan itu diselesaikan di Pengadilan. Jangan sampai berimbas ke yang lainnya.

“Tentu jika memang outlet ini dianggap sebagai harta bersama, tentunya persoalan di pengadilan. Jangan sampai persoalan tersebut berimbas kepada kerugian para karyawan,” jelasnya.

Terkait tatus kepemilikan tanah dan bangunan usaha kuliner WSL, kata Firdaus diperoleh dalam masa pernikahan sejak 2017. "Sertifikatnya terbit pada 2019, sementara pernikahan keduanya di tahun 2017, makanya status tempat ini merupakan harta gono-gini. Sehingga keduanya memiliki hak atas tanah maupun tempat tersebut,” sebutnya.

Suliyana menceritakan asal usul WSL. Ia mengaku bahwa dirinya yang memiliki rencana membuka usaha tersebut. Dio hanya membantu, tapi tidak untuk membantu finansialnya.

“Jadi tanah ini saya beli maupun saya bangun dari uang saya jual sawah yang saya punya sebelum menikah, tetapi saat tanda tangan ternyata sertifikat atasnama Dio,” ucapnya.

Saat ditanya terkait alasan pengajuan cerai, Suliyana enggan menceritakannya. Ia mengaku hanya ada sesuatu yang tidak bisa ditoleransi.

“Tidak bisa saya jelaskan, yang jelas pengajuan cerai ini sudah mutlak adanya sesuatu yang tidak bisa saya toleransi, sehingga saya memilih untuk bercerai,” ungkapnya.

Sebelum meninggalkan lokasi, Suliyana sempat memberikan salinan kunci baru kepada salah satu orang suruhan Dio Arli. (fat)