
KM Virgo Transport 8. (Foto: wikipedia.org)
KabarBanyuwangi.co.id - Praktisi transportasi laut
sekaligus Wakil Ketua Forum Transportasi Laut MTI, Rakhmatika Ardianto, menilai
kurang tepat apabila modifikasi kapal, riwayat lintasan di negara asal, serta
kedalaman perairan langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab
kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Menanggapi pembahasan Prof. Saut Gurning di beberapa media
mainstream, Rakhmatika menekankan perlunya kajian menyeluruh sebelum menarik
kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan.
Terkait modifikasi kapal, Alumnus Teknik Perkapalan
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tersebut menjelaskan bahwa perubahan
desain kapal memiliki mekanisme pengesahan dan pengawasan.
Rakhmatika merujuk pada PM Nomor 54 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan
dan Pengerjaan Kapal, yang mengatur bahwa perombakan kapal harus dilengkapi
gambar dan perhitungan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
“Pemilik kapal tidak dibenarkan mengubah konstruksi sesuka
hati. Ada gambar rancang bangun, perhitungan teknis, proses pengesahan, serta
pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
Ditjen Hubla serta BKI,” ujarnya, Senin (21/9/2026).
“Setelah pekerjaan selesai, dilakukan perhitungan ulang
stabilitas kapal dengan melakukan inclining test oleh Biro Klasifikasi
Indonesia atau BKI,” lanjutnya.
Praktik modifikasi atau perubahan desain kapal merupakan
hal biasa dalam industri pelayaran. Sejumlah kapal yang saat ini masih
beroperasi juga disebut telah mengalami perubahan desain maupun fungsi selama
masa operasinya.
Ia mencontohkan kapal Doulos Phos, yang dibangun pada 1914
di Amerika Serikat dengan nama SS Medina awalnya merupakan kapal barang,
kemudian beralih fungsi menjadi kapal peziarah dan penumpang dengan nama SS
Roma.
"Selanjutnya menjadi kapal pesiar MS Franca, lalu
beroperasi sebagai perpustakaan terapung MV Doulos pada 1977–2009, hingga
akhirnya direvitalisasi menjadi Doulos Phos The Ship Hotel di Bintan sejak 2019
hingga sekarang,” kata Rakhmatika.
“Selain itu ada kapal Shinka Maru dikonversi dari kapal
Ro-Ro barang menjadi kapal Ro-Ro penumpang dengan nama Our Lady of Medjugorje,
demikian pula kapal Shinsei Maru yang berubah menjadi Our Lady of Sacred
Heart," sambungnya.
Di Eropa, lanjut Rakhmatika, kapal European Seaway yang
semula merupakan freight ferry juga mengalami konversi besar menjadi kapal
penumpang dan kendaraan Pride of Kent untuk melayani rute Dover–Calais.
Sementara di Filipina, MV St. Thomas Aquinas, yang sebelumnya merupakan kapal
feri Jepang Sumiyoshi, dikonversi menjadi kapal penumpang multi-deck
berkapasitas ribuan orang.
"Ini menunjukkan bahwa perubahan desain maupun fungsi
kapal merupakan hal lazim dalam industri pelayaran, sepanjang dilakukan melalui
proses teknis dan memenuhi persyaratan keselamatan serta klasifikasi,” ucapnya.
Pada KM Virgo Transport 8, disebut telah terjadi modifikasi
berupa penambahan ramp door samping kapal. Menurut Rakhmatika, apabila kapal
tersebut tidak memenuhi perhitungan stabilitas, tentu kapal tidak akan
memperoleh sertifikat kelas.
Ia menjelaskan, apabila perubahan konstruksi mengakibatkan
stabilitas kapal menjadi negatif, kapal akan mengalami kemiringan sejak dalam
kondisi kosong atau sebelum dimuati, terlebih ketika kapal telah dimuati dan
dioperasikan.
“Buktinya, kapal tersebut telah beroperasi lebih dari satu
bulan dengan lebih dari 30 rit. Pada saat kejadian kecelakaan, kapal telah
menempuh perjalanan sekitar 190 mil laut dari total jarak pelayaran 240 mil
laut,” kata Rakhmatika.
Pria yang juga menjabat menjadi salah satu direksi di
sebuah perusahaan pelayaran yang telah mendapatkan ratusan penghargaan itu
menambahkan, stabilitas kapal juga dapat dipengaruhi oleh cuaca buruk serta
letak atau posisi muatan.
“Dalam kondisi cuaca baik, stabilitas kapal dapat memenuhi
persyaratan. Namun, ketika menghadapi cuaca buruk, stabilitasnya bisa menjadi
negatif akibat ombak besar atau kesalahan manuver kapal,” jelasnya.
Menanggapi perbandingan dengan lintasan kapal saat
beroperasi di Jepang, Rakhmatika menilai bahwa kesesuaian pengoperasian kapal
di Indonesia harus mengacu pada notasi kelas yang dikeluarkan BKI.
Ia menjelaskan, berdasarkan desain dan kekuatan konstruksi
kapal, BKI mengeluarkan sejumlah notasi daerah pelayaran. Notasi P memiliki
batas maksimal 200 mil laut dari pantai atau pelabuhan perlindungan terdekat,
notasi L maksimal 50 mil laut dari pantai atau pelabuhan perlindungan terdekat,
sedangkan notasi T diperuntukkan bagi perairan tenang.
“Untuk pelayaran Surabaya-Banjarmasin, meskipun jaraknya
sekitar 240 mil laut, perlu diperhatikan pula jarak terdekat dengan pulau-pulau
yang dilalui dan dapat dijadikan tempat berlindung. Jaraknya rata-rata di bawah
50 mil laut, sehingga kapal dengan notasi kelas L masih dapat beroperasi di
lintasan tersebut,” tuturnya.
Rakhmatika juga menyoroti penggunaan kedalaman perairan
sebagai alasan untuk menilai kecocokan konstruksi kapal. Ia menjelaskan bahwa
secara hidrostatik, tekanan pada suatu titik lambung ditentukan oleh kedalaman
titik tersebut dari permukaan air, bukan oleh kedalaman perairan.
“Di Indonesia, banyak kapal berukuran kecil yang beroperasi
di perairan yang lebih dalam daripada Laut Jawa. Contohnya di lintasan
Ketapang–Gilimanuk, yang memiliki kedalaman palung ribuan meter,” kata dia.
“Melihat hal diatas saya ingin menyampaikan bahwa
pernyataan seorang pakar seharusnya didasarkan pada data, fakta teknis, dan
regulasi yang berlaku, bukan pada asumsi yang belum teruji," imbuhnya.
Dengan adanya pendapat tersebut dinilai dapat menurunkan
kepercayaan publik terhadap transportasi laut. Padahal Indonesia merupakan
negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri atas perairan, sehingga
transportasi laut memiliki peran sangat strategis dalam menjaga konektivitas
antarwilayah dan memperkuat kesatuan NKRI.
"Karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap moda
transportasi laut justru perlu terus dibangun melalui informasi yang akurat,
objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rakhmatika yang juga menjabat
sebagai Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap.
Rakhmatika menegaskan bahwa penyebab kecelakaan laut tidak
dapat dilihat dari satu aspek saja. Selain aspek teknis, aspek operasional juga
perlu mendapat perhatian dalam kajian penyebab kecelakaan.
“Ada aspek operasional yang selama ini memiliki kontribusi
besar. Bahkan, faktor manusia atau human factor menjadi penyebab terbesar,
dengan kontribusi lebih dari 80 persen. Karena itu, penyebab kecelakaan harus
dikaji secara menyeluruh, bukan langsung disimpulkan dari satu aspek,”
pungkasnya. (*)
