Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Komisi VIII DPR RI melakukan sosialisasi BPIH dsn Keuangan haji di Banyuwangi. (Fot: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-P, Ina Ammania melaksanakan sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan keuangan haji di Kokoon Hotel Banyuwangi, Rabu (6/9/2023).
Ina Ammania mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang pengelolaan keuangan haji agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan akurat.
Dia menjelabarkan biaya haji untuk tahun 2023 sebesar 90
juta, tapi yang dibebankan pada setiap jemaah haji hanya Rp 49 juta. Sisanya
diambil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
"BPKH ini khusus mengelola dana haji sesuai
peraturan yang ada. serta dikelola secara profesional dan transparan. Bahkan
setiap enam bulan sekali dilaporkan ke DPR. Karena perputaran uangnya terus
berkembang, jadi kita awasi disitu," ujarnya.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander memastikan
dana yang dikelola BPKH aman dan likuid. Selain itu, dana haji yang ditempatkan
BPKH di perbankan syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Semua uang jemaah yang ada di perbankan syariah
dijamin, per jemaah haji dijamin Rp 2 miliar," ujarnya.
BPKH, lanjut Harry, juga memastikan bahwa dana kelolaan
haji bisa digunakan kapan saja untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Kami juga berharap, jemaah haji tiap tahunnya bisa
bertambah. Semakin besar pendaftaran haji di suatu wilayah, maka semakin besar
pula alokasi dana abadi umat yang bisa diarahkan untuk kemaslahatan, dan
semakin banyak pula investasi kita diarahkan ke daerah asal dana,"
sambungnya. (fat)