Bupati Ipuk Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022DPRD Banyuwangi

Bupati Ipuk Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dalam rapat paripurna dewan. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat (16/6/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara. Turut hadir, anggota dewan lintas fraksi, Wabup H. Sugirah, serta jajaran kepala SKPD.

Dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, kata Ipuk, pendapatan daerah pada tahun 2022 terealisasi sebesar Rp. 3,24 triliun atau 101,73 persen dari target anggaran sebesar Rp. 3,18 triliun.

Baca Juga :

Angka tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp. 516,76 miliar atau 98,11 persen dari target anggaran Rp. 526,72 miliar.

Pendapatan Daerah juga ditopang dari transfer dana perimbangan terealisasi sebesar Rp. 2,07 triliun atau 98,93 persen dari anggaran senilai Rp. 2,09 triliun. Dan transfer pemerintah pusat lainnya terealisasi sebesar Rp. 264,83 miliar.

"Sedangkan transfer dari Pemprov terealisasi sebesar Rp. 254,11 miliar dari anggaran sebesar Rp. 147,98 miliar atau 171,72 persen, dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp. 133,67 miliar dari anggaran sebesar Rp. 152,39 miliar atau 87,71 persen,"  jelas Ipuk.

Selanjutnya Belanja Daerah terserap sebesar Rp. 3,33 triliun dari anggaran senilai Rp. 3,56 triliun atau terealisasi sekitar 93,47 persen.

Pos-pos belanja daerah meliputi belanja operasi sebanyak Rp. 2,23 triliun, belanja modal terealisasi sebesar Rp. 679,24 miliar.

"Untuk belanja tidak terduga selama tahun 2022 terealisasi sebesar Rp. 3,15 miliar dari anggaran sejumlah Rp. 20 miliar atau sebesar 15,76 persen," ucapnya.

Sehingga per 31 Desember 2022 terjadi defisit sebesar Rp. 91,11 miliar yang merupakan hasil dari realisasi pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah.


Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyerahkan berkas laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022  kepada Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara. (Foto: Fattahur)

Bupati Ipuk juga menyampaikan rincian pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 387,81 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sepenuhnya yakni sebesar Rp. 9 miliar.

“Dengan demikian jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 378,81 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA untuk tahun anggaran 2022 sejumlah Rp.287,71 miliar yang merupakan hasil penjumlahan defisit anggaran dengan pembiayaan netto," jelasnya.

Kemudian untuk posisi keuangan Pemerintah Daerah tertuang dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sampai dengan 31 Desember 2022.

Rinciannya, nilai aset daerah tahun 2022 sebesar Rp 4,98 triliun terdiri dari, nilai aset lancar senilai Rp 446,11 miliar yang meliputi nilai keseluruhan kas sebesar 287,86 miliar, jumlah persediaan Rp.61,12 miliar, beban dibayar dimuka senilai Rp. 3,78 miliar serta jumlah piutang daerah sebesar Rp. 153,46 miliar dengan nilai penyisihan piutang daerah sebesar Rp. 60,10 miliar.

Nilai investasi jangka panjang daerah tahun 2022 sebesar Rp. 233,09 miliar. Aset tetap daerah tahun 2022 yang terdiri dari aset tanah, aset peralatan dan mesin, aset gedung dan bangunan, aset jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya serta kontruksi dalam pengerjaan sebesar Rp. 9,90 triliun dengan nilai akumulasi penyusutan aset tetap sebesar Rp. 5,95 triliun.Sehingga nilai aset tetap bersih tahun 2022 sebesar Rp. 3,95 triliun.

Jumlah aset lainnya tahun 2022 yang terdiri dari kemitraan dengan pihak ketiga diantaranya, aset tidak berwujud dan aset lain-lain sebesar Rp. 359,37 miliar dengan nilai akumulasi amortisasi aset tidak berwujud senilai Rp. 10,88 miliar sehingga nilai aset lainnya bersih tahun 2022 sebesar Rp. 348,48 miliar.

Sedangkan jumlah kewajiban daerah tahun 2022 sebesar Rp. 86,98 miliar yang terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp. 150,84 juta, pendapatan diterima dimuka sebesar Rp. 456,26 juta, utang belanja sebesar Rp. 70,14 miliar  dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp. 16,23 miliar.

Sementara nilai ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2022 sebesar Rp. 4,89 triliun, yang merupakan selisih antara nilai aset daerah dengan kewajiban daerah. (fat)