Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum DilantikKPU Banyuwangi

Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih untuk melaporkan kekayaan sebelum dilantik.

Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, sebelum dilantik caleg terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban menyampaikan laporan kekayaan tersebut telah diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga :

Tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Bila tidak mengirim bukti LHKPN ada potensi sanksi tidak ikut dilantik," kata Ari kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya pada Selasa (28/5/2024), KPU Banyuwangi menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih hasil Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, dari 17 parpol hanya 7 partai yang meraih kursi DPRD Banyuwangi. Tertinggi diraih PDIP dengan 11 kursi. Disusul PKB di posisi kedua denga perolehan 9 kursi.

Berikutnya, Partai Golkar, Nasdem dan Demokrat sama-sama mendapat 7 kursi. Gerindra 6 kursi dan yang paling sedikit adalah PPP dengan raihan 3 kursi.

"Jadi sudah ditetapkan pemilik 50 kursi DPRD Banyuwangi, dimana paling banyak dari PDIP yang jumlahnya mencapai 11 kursi dan paling sedikit adalah PPP dengan jumlah 3 kursi," tegas Ari, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi ini.


Sekretaris pada Sekretariat DPRD Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono. (Foto: Fattahur)

Terpisah, Sekretaris pada Sekretariat DPRD Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono mengungkapkan, pihaknya sejauh ini belum menerima keterangan tertulis dari KPU terkait akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 dan penyampaian LHKPN.

"Secara resmi kami belum mendapat surat tertulis dari KPU. Kami butuh surat tertulis dulu, baru kemudian kita push lewat fraksi terkait hal itu," kata Alief.

Menurut Alief, pelaporan harta kekayaan ini berlaku bagi legislatif maupun eksekutif. Pihaknya bersyukur catatan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2023 untuk anggota DPRD Banyuwangi sudah 100 persen.

"Tentu ini menjadi catatan khusus yang membuat kita makin percaya diri. Lain-lain saya rasa tinggal menyesuaikan beberapa hal teknis yang perlu mendapat perhatian anggota dewan," kata dia.

Pihaknya berharap, caleg terpilih bisa mematuhi ketentuan yang ada, termasuk penyampaian LHKPN.

"Dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan KPU. Tapi yang jelas, nantinya hasil penyampaian LHKPN juga dikirim ke Sekretariat DRPD sebagai verifikator terkait kelengkapan berkas," tandasnya. (fat)