Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Banyuwangi mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih untuk melaporkan
kekayaan sebelum dilantik.
Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, sebelum
dilantik caleg terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kewajiban menyampaikan laporan kekayaan tersebut telah
diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib
diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Bila tidak mengirim bukti LHKPN ada potensi sanksi
tidak ikut dilantik," kata Ari kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Sebelumnya pada Selasa (28/5/2024), KPU Banyuwangi
menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih hasil Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, dari 17 parpol hanya 7
partai yang meraih kursi DPRD Banyuwangi. Tertinggi diraih PDIP dengan 11
kursi. Disusul PKB di posisi kedua denga perolehan 9 kursi.
Berikutnya, Partai Golkar, Nasdem dan Demokrat sama-sama
mendapat 7 kursi. Gerindra 6 kursi dan yang paling sedikit adalah PPP dengan
raihan 3 kursi.
"Jadi sudah ditetapkan pemilik 50 kursi DPRD
Banyuwangi, dimana paling banyak dari PDIP yang jumlahnya mencapai 11 kursi dan
paling sedikit adalah PPP dengan jumlah 3 kursi," tegas Ari, Divisi Teknis
Penyelenggara KPU Banyuwangi ini.
Sekretaris pada Sekretariat DPRD Banyuwangi,
Alief Rachman Kartiono. (Foto: Fattahur)
Terpisah, Sekretaris pada Sekretariat DPRD Banyuwangi,
Alief Rachman Kartiono mengungkapkan, pihaknya sejauh ini belum menerima
keterangan tertulis dari KPU terkait akhir masa jabatan anggota DPRD periode
2019-2024 dan penyampaian LHKPN.
"Secara resmi kami belum mendapat surat tertulis dari
KPU. Kami butuh surat tertulis dulu, baru kemudian kita push lewat fraksi
terkait hal itu," kata Alief.
Menurut Alief, pelaporan harta kekayaan ini berlaku bagi legislatif maupun eksekutif. Pihaknya bersyukur catatan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2023 untuk anggota DPRD Banyuwangi sudah 100 persen.
"Tentu ini menjadi catatan khusus yang membuat kita
makin percaya diri. Lain-lain saya rasa tinggal menyesuaikan beberapa hal
teknis yang perlu mendapat perhatian anggota dewan," kata dia.
Pihaknya berharap, caleg terpilih bisa mematuhi ketentuan
yang ada, termasuk penyampaian LHKPN.
"Dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan
KPU. Tapi yang jelas, nantinya hasil penyampaian LHKPN juga dikirim ke
Sekretariat DRPD sebagai verifikator terkait kelengkapan berkas,"
tandasnya. (fat)