Tim Jaksa memeriksa berkas perkara tersangka dugaan penggelapan pajak. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pengusaha konstruksi di Banyuwangi, berinisial NH, ditahan Kejaksaan Negeri setempat lantaran diduga telah menggelapkan pajak lebih dari Rp. 500 juta.
Penahanan terhadap NH dilakukan setelah Penyidik Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur III melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa (Tahap II), pada 6 Oktober 2022 lalu. Saat ini NH ditahan di Lapas Banyuwangi.
"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan," kata
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, M. Rawi kepada wartawan, Senin
(10/10/2022).
Rawi menjelaskan, tersangka NH merupakan Direktur PT. SBAP,
perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, jual beli material berupa
besi, balok beton maupun proyek konstruksi.
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan NH tidak pernah
membuat Laporan Keuangan dan hanya melakukan pencatatan keluar masuk uang.
Bahkan, kata Rawi, PT. SBAP sejak bulan Juni sampai dengan
Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN)
senilai Rp. 551.256.604 ke Kas Negara.
Padahal PPN tersebut menurutnya telah dipungut dari
pembeli. Tetapi setelah itu, wajib pajak tidak melakukan pembayaran PPN yang telah dipungut kepada KPP Pratama
Banyuwangi.
Pembelian atau penerimaan tagihan dijadikan sebagai dasar
pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN dalam kurun waktu bulan Juni 2019
sampai dengan bulan Desember 2019 yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Banyuwangi.
“Uang PPN masa pajak Juni 2019 sampai dengan Desember 2019
dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi/lain,” ungkap Rawi.
Atas perbuatannya, NH diancam pidana sebagaimana pasal 39
ayat (1) huruf i Undang-undang Perpajakan atau pasal 39 ayat (1) huruf c
Undang-undang Perpajakan.
"Ancaman pidananya, paling singkat 6 bulan dan paling
lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar," pungkasnya.
Terpisah, M. Iqbal, pengacara tersangka NH menyatakan.
kliennya tidak membantah terkait masalah pajak ini. Namun menurutnya, kliennya
punya niat baik untuk membayarnya.
Dia menyebut, pajak sudah dicicil oleh kliennya dari nilai
awal Rp600 juta sekian saat ini sudah
tinggal sekitar Rp551 juta. Bahkan, sebelum pelaksanaan tahap II kliennya tetap
mencicil dan mengklaim memiliki bukti pembayarannya. "Tapi karena penyidik
tetap menaikkan ke tahap II ya kita hormati,” katanya.
M. Iqbal menegaskan, saat itu sudah memasuki masa pandemi Covid-19.
Sehingga uang tersebut ada yang digunakan untuk membayar gaji karyawan. Karena
tidak mungkin kliennya memecat karyawan.
"Tidak mungkin memecat karyawan, kita kan pakai hati.
Makanya uang itu sebetulnya digunakan untuk gaji karyawan dan lain-lain,"
tegasnya.
Diapun mengaku sudah melakukan upaya penangguhan penahanan
untuk kliennya. Permohonan ini sudah diajukan pada saat proses tahap II. Dia
berharap permohonan penangguhan ini bisa dikabulkan pihak Kejaksaan.
Dia menyebut, persoalan ini berkaitan pemasukan negara
yakni pajak. Menurutnya, penegak hukum seharusnya mempertimbangkan untuk
memberikan penangguhan penahanan. Agar kliennya bisa tetap bekerja dan bisa
melunasi kekurangan pajak.
"Supaya apa, klien kami tetap kerja biar untuk
melunasi kewajibannya kepada pajak untuk negara tadi. Pertimbangannya untuk
meminimalkan kerugian negara. Kita tidak ada melawan, kita memang niat
bayar," pungkasnya. (fat)