Ilustrasi. (Foto: pinterst.com)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi membongkar aksi seorang pria ahli pengobatan alternatif diduga telah melakukan praktik persetubuhan terhadap pasiennya.
Aksi pria berinisial AP (44) warga Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi yang terkenal dengan panggilan Abah ini diduga menyetubuhi anak gadis tetangganya.
Dalam aksinya, AP berdalih mampu mengobati penyakit
pasiennya dengan cara membujuk korban untuk menjalani ritual khusus.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, kasus
dugaan persetubuhan ini terbongkar setelah korban didampingi orang tuanya
melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Gambiran.
"Korban didampingi orang tuanya melapor dan mulai
kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intens sejak tanggal 17
November 2023," kata Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, Kamis
(21/12/2023).
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mendapatkan bukti
yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
"Setelah ditingkatkan ke penyidikan, kami dapatkan
dua alat bukti bahwa pelakunya adalah AP, seorang penyandang disabilitas yang
selama ini membuka tempat praktik pengobatan alternatif di rumanya,"
bebernya.
Hidayat menjelaskan, korban adalah tetangga sekaligus
teman dari anak sambung pelaku. Korban mengenal AP pada pertengahan bulan April
2021.
Kala itu, korban yang masih berusia 17 tahun, datang
meminta pengobatan alternatif untuk menyembuhkan sakit punggung yang
dideritanya kepada AP yang santer dikenal mengobati beragam penyakit.
"Ketika itu pelaku bilang bahwa dalam tubuh korban
terdapat cacing pita, dan harus segera dikeluarkan dengan ritual khusus untuk
menyembuhkan penyakit yang dialami korban," kata Hidayat.
Saat bertemu korban, pelaku memberikan keyakinan bisa
menyembuhkan penyakit yang dialami korban melalui ritual khusus, hingga khirnya
korban menuruti permintaan AP.
"Beberapa hari kemudian dilakukan ritual khusus.
Saat itulah diduga terjadi tindakan pencabulan berujung persetubuhan,"
ungkapnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku sempat
melayangkan ancaman hingga korban ketakutan.
Selang dua tahun pasca kejadian, tepatnya pada
pertengahan November 2023, korban memberanikan diri membongkar kelakuan bejat
AP kepada polisi.
"Usai menerima laporan, kemarin AP kita tangkap.
Semua unsur sudah terpenuhi, termasuk alat bukti. Sehingga yang bersangkutan
kita tetapkan sebagai tersangka," kata Hidayat.
AP dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016
tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya
maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini masih akan kita lakukan gelar perkara,
apakah layak untuk ditahan atau tidak, karena yang bersangkutan
disabilitas," kata Hidayat.
Hidayat menambahkan, penyelidikan kasus ini belum
selesai. Pihaknya masih mendalami adanya korban lain dalam kasus ini.
Memang ada info, ada beberapa korban lain. Tapi ini masih
kita lakukan pengecekan dan pengembangan. Mudah-mudahan tidak ada. Kalau pun
ada, pasti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (fat)