Diduga Lecehkan Anak Gadis Tetangga dengan Ritual Khusus, Pria di Banyuwangi DitangkapPolsek Gambiran

Diduga Lecehkan Anak Gadis Tetangga dengan Ritual Khusus, Pria di Banyuwangi Ditangkap

Ilustrasi. (Foto: pinterst.com)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi membongkar aksi seorang pria ahli pengobatan alternatif diduga telah melakukan praktik persetubuhan terhadap pasiennya.

Aksi pria berinisial AP (44) warga Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi yang terkenal dengan panggilan Abah ini diduga menyetubuhi anak gadis tetangganya.

Dalam aksinya, AP berdalih mampu mengobati penyakit pasiennya dengan cara membujuk korban untuk menjalani ritual khusus.

Baca Juga :

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ini terbongkar setelah korban didampingi orang tuanya melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Gambiran.

"Korban didampingi orang tuanya melapor dan mulai kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intens sejak tanggal 17 November 2023," kata Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, Kamis (21/12/2023).

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mendapatkan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

"Setelah ditingkatkan ke penyidikan, kami dapatkan dua alat bukti bahwa pelakunya adalah AP, seorang penyandang disabilitas yang selama ini membuka tempat praktik pengobatan alternatif di rumanya," bebernya.

Hidayat menjelaskan, korban adalah tetangga sekaligus teman dari anak sambung pelaku. Korban mengenal AP pada pertengahan bulan April 2021.

Kala itu, korban yang masih berusia 17 tahun, datang meminta pengobatan alternatif untuk menyembuhkan sakit punggung yang dideritanya kepada AP yang santer dikenal mengobati beragam penyakit.

"Ketika itu pelaku bilang bahwa dalam tubuh korban terdapat cacing pita, dan harus segera dikeluarkan dengan ritual khusus untuk menyembuhkan penyakit yang dialami korban," kata Hidayat.

Saat bertemu korban, pelaku memberikan keyakinan bisa menyembuhkan penyakit yang dialami korban melalui ritual khusus, hingga khirnya korban menuruti permintaan AP.

"Beberapa hari kemudian dilakukan ritual khusus. Saat itulah diduga terjadi tindakan pencabulan berujung persetubuhan," ungkapnya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku sempat melayangkan ancaman hingga korban ketakutan.

Selang dua tahun pasca kejadian, tepatnya pada pertengahan November 2023, korban memberanikan diri membongkar kelakuan bejat AP kepada polisi.

"Usai menerima laporan, kemarin AP kita tangkap. Semua unsur sudah terpenuhi, termasuk alat bukti. Sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Hidayat.

AP dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini masih akan kita lakukan gelar perkara, apakah layak untuk ditahan atau tidak, karena yang bersangkutan disabilitas," kata Hidayat.

Hidayat menambahkan, penyelidikan kasus ini belum selesai. Pihaknya masih mendalami adanya korban lain dalam kasus ini.

Memang ada info, ada beberapa korban lain. Tapi ini masih kita lakukan pengecekan dan pengembangan. Mudah-mudahan tidak ada. Kalau pun ada, pasti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (fat)