Didukung Golkar di Pilkada Banyuwangi 2024, Begini Respon Bupati IpukPilkada Banyuwangi 2024

Didukung Golkar di Pilkada Banyuwangi 2024, Begini Respon Bupati Ipuk

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Partai Golkar di Banyuwangi telah menentukan arah dukungan untuk Pilkada yang akan digelar serentak pada November 2024.

Partai berlambang pohon beringin itu menghendaki Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani untuk maju kembali menjadi peserta Pilkada.

Menanggapi hal itu, istri Menpan RB Abdullah Azwar Anas tersebut mengaku telah menjalin komunikasi dengan Ruliono, Ketua DPD Golkar Banyuwangi.

Baca Juga :

"Saya berterima kasih kepada partai politik yang memberikan dukungan kepada kami," ujar Ipuk kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

Meski belum bisa memastikan apakah dirinya bakal maju kembali dalam gelaran pemilihan calon bupati tahun ini, namun Ipuk meminta doa restu agar diberi kemudahan.

"Mohon doa restunya, mudah-mudahan ya semuanya dimudahkan. Insya Allah mudah-mudahan yang terbaik," ucapnya.

Ipuk menuturkan, dirinya saat ini masih berfokus menuntaskan tugasnya sebagai Bupati Banyuwangi.

"Saya masih ingin menyelesaikan tugas saya sebagai bupati," tegasnya.

Sebelumnya, Golkar menggelar Rapimda dan Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang digeber di Aula DPD Golkar Banyuwangi, Sabtu (20/4/2024).

Dalam rapat tersebut, hampir seluruh kader Golkar Banyuwangi menghendaki incumbent, Ipuk Fiestiandani untuk maju kembali sebagai Calon Bupati di Pilkada.

Ipuk disebut sebagai sosok potensial. Memiliki elektabilitas dan popularitas. Dengan mengusung Ipuk, Golkar optimis akan mampu memenangkan kontestasi.

"Dalam rapat, untuk Calon Bupati, seluruh kader sepakat mengusulkan Ipuk Fiestiandani. Sehingga secara aklamasi Ipuk mutlak mendapat dukungan dari kader Golkar," kata Ketua DPD Golkar Banyuwangi, Ruliyono.

Meski begitu, kata Ruliyono, nama kandidat masih bersifat usulan yang selanjutnya akan dikirim ke DPD Golkar Jatim. Sementara keputusan mutlaknya menjadi kewenangan pengurus pusat. (fat)