Dinas Kesehatan bersama Polresta Banyuwangi melalukan sidak peredaran obat sirup ke sejumlah apotek. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Kesehatan bersama Kepolisian di Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek untuk memastikan tak ada lagi obat sirup yang mengandung zat kimia tertentu diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Banyuwangi, Sudarto mengatakan, langkah itu diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
"Pengecekan ke sejumlah apotek ini sebagai tindak
lanjut surat edaran dari Kemenkes agar apotek maupun fasilitas kesehatan untuk
sementara tidak menjual ataupun meresepkan obat sirup kepada masyarakat,"
kata Sudarto usai sidak, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, surat edaran tersebut telah disampaikan ke
seluruh apotek di Banyuwangi agar menarik peredaran obat sirup yang mengandung
zat kimia tertentu diduga memicu gangguan ginjal akut pada anak.
"Dari hasil monitoring, sejauh ini apotek di
Banyuwangi sudah mentaati ketentuan
tersebut. Beberapa apotek yang kita datangi, telah menarik dan akan
mengembalikan obat sirup ke pihak sales atau distributornya," ujar
Sudarto.
Sudarto menambahkann, beberapa obat cair jenis sirup yang
mengandung zat kimia tertentu itu hingga kini masih dalam penelitian oleh
Kemenkes dan BPOM.
Petugas menempelkan pamflet berisi daftar obat sirup yang dilarang dan sudah ditarik BPOM RI. (Foto: Fattahur)
Sementara itu, Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi, Ipda
Renanda Setia menyatakan, pemantauan peredaran obat sirup di apotek maupun
fasilitas kesehatan akan terus dilakukan.
"Hari ini ada tiga apotek di wilayah Banyuwangi Kota
yang kita datangi, selanjutnya akan dilakukan menyeluruh," tegasnya.
Usai melakukan pengecekan, petugas menempelkan pamflet
berisi daftar obat sirup yang dilarang dan sudah ditarik BPOM RI.
"Selain melakukan pengecekan dan edukasi, kita juga
memasang pamflet stiker tentang merek-merek obat yang telah ditarik
peredarannya oleh BPOM," tambahnya. (fat)