Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Kesehatan Banyuwangi mulai melarang penggunaan sekaligus menghentikan peredaran obat cair jenis sirup di wilayah itu.
Larangan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
"Sesuai edaran dari Kemenkes, kami minta petugas
kesehatan untuk tidak memberikan resep obat cair jenjs sirup. Dan untuk apotik
tidak menjual sirup kepada masyarakat," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan
Banyuwangi, Amir Hidayat, Jumat (21/10/2022).
Dikatakan Amir, seluruh obat cair atau obat sirup diduga
mengandung zat tertentu yang dapat memicu gangguan ginjal akut pada anak
dilarang untuk digunakan.
"Namun ini masih terus dilakukan penelitian oleh
Kemenkes dan BPOM," ujarnya.
Menurut Amir, di Banyuwangi belum ada temuan ataupun
laporan kasus penyakit ginjal akut akibat mengonsumsi obat jenis sirup. Namun
hal ini, kata Amir, perlu menjadi atensi bersama untuk menanggulanginya.
"Alhamdulillah, untuk di Banyuwangi masih belum ada
laporan ginjal akut. Dan saya berharap semoga tidak ada," kata Amir. (fat)