Dinkes Banyuwangi Stop Peredaran dan Penggunaan Obat SirupDinkes Banyuwangi

Dinkes Banyuwangi Stop Peredaran dan Penggunaan Obat Sirup

Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Kesehatan Banyuwangi mulai melarang penggunaan sekaligus menghentikan peredaran obat cair jenis sirup di wilayah itu.

Larangan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

"Sesuai edaran dari Kemenkes, kami minta petugas kesehatan untuk tidak memberikan resep obat cair jenjs sirup. Dan untuk apotik tidak menjual sirup kepada masyarakat," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga :

Dikatakan Amir, seluruh obat cair atau obat sirup diduga mengandung zat tertentu yang dapat memicu gangguan ginjal akut pada anak dilarang untuk digunakan.

"Namun ini masih terus dilakukan penelitian oleh Kemenkes dan BPOM," ujarnya.

Menurut Amir, di Banyuwangi belum ada temuan ataupun laporan kasus penyakit ginjal akut akibat mengonsumsi obat jenis sirup. Namun hal ini, kata Amir, perlu menjadi atensi bersama untuk menanggulanginya.

"Alhamdulillah, untuk di Banyuwangi masih belum ada laporan ginjal akut. Dan saya berharap semoga tidak ada," kata Amir. (fat)