DPRD Banyuwangi Inisiasi Raperda Pengarusutamaan GenderPemkab Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Inisiasi Raperda Pengarusutamaan Gender

Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam rapat paripurna. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender atau PUG.

Nota pengantar raperda tersebut telah disampaikan dewan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna bersama eksekutif pada Senin (5/6/2023).

Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi menyampaikan, Raperda PUG sebagai upaya untuk menjamin hak dan kewajiban antara perempuan dan laki-laki.

Baca Juga :

Selain itu, kesetaraan keduanya juga mampu dalam pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan diseluruh program kebijakan pemerintah.

"Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarustamaan gender dalam pembangunan nasional dapat diintegrasikan kedalam seluruh proses pembangunan di daerah," ucap Sofiandi.

Penyusunan Raperda PUG mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.

Pengarustamaan gender mengamanatkan strategi yang menjamin permasalahan-permasalahan dalam perspektif gender masuk dalam proses perencanaan penganggaran.

"Proses ini untuk menjamin pencapaian kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembangunan," kata politisi Partai Golkar Kecamatan Cluring ini.

Sofiandi menambahkan bahwa raperda pengarusutamaan gender ini sudah melalui hasil harmonisasi oleh Kemenkum HAM RI Kanwil Jatim pada tanggal 24  Maret 2023 Nomor : W15.PP.04.02-259 perihal penyampaian hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Banyuwangi. (fat)