Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam rapat paripurna. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender atau PUG.
Nota pengantar raperda tersebut telah disampaikan dewan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna bersama eksekutif pada Senin (5/6/2023).
Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi menyampaikan, Raperda
PUG sebagai upaya untuk menjamin hak dan kewajiban antara perempuan dan
laki-laki.
Selain itu, kesetaraan keduanya juga mampu dalam
pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan diseluruh
program kebijakan pemerintah.
"Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden RI Nomor 9
Tahun 2000 tentang pengarustamaan gender dalam pembangunan nasional dapat
diintegrasikan kedalam seluruh proses pembangunan di daerah," ucap
Sofiandi.
Penyusunan Raperda PUG mengacu pada Permendagri Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.
Pengarustamaan gender mengamanatkan strategi yang
menjamin permasalahan-permasalahan dalam perspektif gender masuk dalam proses
perencanaan penganggaran.
"Proses ini untuk menjamin pencapaian kesetaraan dan
keadilan gender dalam proses pembangunan," kata politisi Partai Golkar
Kecamatan Cluring ini.
Sofiandi menambahkan bahwa raperda pengarusutamaan gender
ini sudah melalui hasil harmonisasi oleh Kemenkum HAM RI Kanwil Jatim pada
tanggal 24 Maret 2023 Nomor :
W15.PP.04.02-259 perihal penyampaian hasil pengharmonisasian, pembulatan dan
pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Banyuwangi. (fat)