Bupati Ipuk Sampaikan Nota Pengantar Raperda RTRW di Paripurna DewanDPRD Banyuwangi

Bupati Ipuk Sampaikan Nota Pengantar Raperda RTRW di Paripurna Dewan

Rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi diikuti legislatif dan eksekutif. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyuwangi tahun 2023-2043.

Nota pengantar raperda tersebut dibacakan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (5/6/2023).

Ipuk menyampaikan, rencana tata ruang ini sebagai wilayah upaya perwujudan penyelenggaraan penataan ruang di wilayah kabupaten.

Baca Juga :

Menurutnya, hal ini diamanatkan dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

Dan juga diatur dalam Pasal 93 dan Pasal 94 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Di dalamnya disebutkan bahwa peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan satu kali dalam setiap periode lima tahunan," kata Ipuk.

Selanjutnya berdasarkan surat rekomendasi atas peninjauan kembali dan revisi Perda RTRW Banyuwangi dari Menteri ATR/Kepala BPN tanggal 15 Februari 2023, bahwa dapat dilakukan revisi dengan pencabutan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Revisi rencana tata ruang wilayah antara lain untuk dapat meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang," ucap Ipuk.

Tujuan pembentukan raperda RTRW ini diantaranya, sebagai arah kebijakan dan strategi dalam penataan ruang kawasan yang dapat mengakomodir dinamika pembangunan. Pedoman, rencana dan keterpaduan program-program pembangunan di Banyuwangi.

Sedangkan ruang lingkup yang diatur antara lain, ruang lingkup penataan ruang wilayah, batas administrasi wilayah, letak astronomis wilayah, dan lingkup substansi wilayah.

"Perda tentang RTRW diharapkan menjadi dasar atau acuan dalam penerbitan rekomendasi atau perijinan kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang di Banyuwangi," tutupnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ali Mahrus didampingi, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono dan anggota dewan lintas fraksi.

Hadir pula, Wabup Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono, Jajaran Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Banyuwangi. (fat)