
Suasana rapat kerja Bapemperda DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 25 judul Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) telah masuk dalam daftar inventarisasi awal
persiapan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Banyuwangi tahun 2027.
Dari puluhan usulan tersebut, hanya satu Raperda inisiatif
DPRD Banyuwangi, Sementara yang lainnya berasal dari eksekutif serta Raperda
sisa Propemperda 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Banyuwangi, Ahmad Masrohan mengatakan, inventarisasi dilakukan lebih awal untuk
memberi ruang kepada pengusul melengkapi syarat formil atas raperda yang
diusulkan.
"Kita mengawali supaya ada ruang dan waktu bagi
pengusul, baik dari eksekutif maupun inisiatif dewan melengkapi syarat formil
pengajuan Raperda untuk dibahas lebih lanjut," ucap Masrohan, Senin
(26/10/2026).
Adapun syarat formil pengajuan Raperda dalam Propemperda
mencakup naskah akademik, draf raperda dan pemenuhan prosedur harmonisasi,
pembulatan serta pemantapan oleh Kanwil Kemenhum.
"Pengharmonisasian rancangan peraturan daerah
merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," sambungnya.
Ahmad Masrohan mengungungkapkan bahwa Bapemperda telah
mengiventarisir sebanyak 25 judul
raperda dari usulan eksekutif, inisiatif dewan, serta raperda sisa Propemperda
2026 yang belum sempat terbahas.
"Hanya ada satu usulan raperda inisiatif dewan dari
fraksi Demokrat yakni Raperda tentang Keolaragaan," ungkap Politisi PDI
Perjuangan asal Kecamatan Sempu tersebut.
Inventarisasi awal tersebut belum menjadi daftar final
Raperda yang akan dibahas sepanjang 2027. Bapemperda DPRD bersama eksekutif
masih akan melakukan koordinasi untuk menyelaraskan berbagai usulan yang masuk.
"Akan ada proses rasionalisasi raperda dalam
penyusunan Propemperda 2027 untuk menyeleksi dan menyelaraskan usulan regulasi
agar sesuai dengan urgensi, kebutuhan nyata daerah, serta kemampuan
pembahasan," pungkasnya. (fat)
