DPRD Banyuwangi Inventarisasi 25 Usulan Raperda untuk Penyusunan Propemperda 2027DPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Inventarisasi 25 Usulan Raperda untuk Penyusunan Propemperda 2027

Suasana rapat kerja Bapemperda DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 25 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah masuk dalam daftar inventarisasi awal persiapan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Banyuwangi tahun 2027.

Dari puluhan usulan tersebut, hanya satu Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi, Sementara yang lainnya berasal dari eksekutif serta Raperda sisa Propemperda 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan mengatakan, inventarisasi dilakukan lebih awal untuk memberi ruang kepada pengusul melengkapi syarat formil atas raperda yang diusulkan.

Baca Juga :

"Kita mengawali supaya ada ruang dan waktu bagi pengusul, baik dari eksekutif maupun inisiatif dewan melengkapi syarat formil pengajuan Raperda untuk dibahas lebih lanjut," ucap Masrohan, Senin (26/10/2026).

Adapun syarat formil pengajuan Raperda dalam Propemperda mencakup naskah akademik, draf raperda dan pemenuhan prosedur harmonisasi, pembulatan serta pemantapan oleh Kanwil Kemenhum.

"Pengharmonisasian rancangan peraturan daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," sambungnya.

Ahmad Masrohan mengungungkapkan bahwa Bapemperda telah mengiventarisir  sebanyak 25 judul raperda dari usulan eksekutif, inisiatif dewan, serta raperda sisa Propemperda 2026 yang belum sempat terbahas.

"Hanya ada satu usulan raperda inisiatif dewan dari fraksi Demokrat yakni Raperda tentang Keolaragaan," ungkap Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu tersebut.

Inventarisasi awal tersebut belum menjadi daftar final Raperda yang akan dibahas sepanjang 2027. Bapemperda DPRD bersama eksekutif masih akan melakukan koordinasi untuk menyelaraskan berbagai usulan yang masuk.

"Akan ada proses rasionalisasi raperda dalam penyusunan Propemperda 2027 untuk menyeleksi dan menyelaraskan usulan regulasi agar sesuai dengan urgensi, kebutuhan nyata daerah, serta kemampuan pembahasan," pungkasnya. (fat)