Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Terlibat Narkoba Dinonaktifkan Dua BulanDPRD Banyuwangi

Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Terlibat Narkoba Dinonaktifkan Dua Bulan

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi, Suwito. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Oknum anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR yang terlibat kasus narkoba, menjalani masa rehabilitasi di bawah pengawasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.

Selain menjalani rehabilitasi, ADR yang merupakan politisi Partai Gerindra tersebut, dinonaktifkan dari seluruh kegiatan kedewanan selama dua bulan.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi, Suwito mengatakan, surat keputusan penonaktifan ADR telah disepakati dan disetujui pimpinan dewan.

Baca Juga :

"Dalam waktu dua bulan itu, yang bersangkutan dinonaktifkan dari seluruh kegiatan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi," kata Suwito, Jumat (2/10/2026).

Suwito mengatakan, BK telah berkoordinasi dengan BNNK Banyuwangi yang menyatakan bahwa menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali pertemuan dan prosesnya memakan waktu dua bulan.

Selama menjalani rehabilitasi, ADR tidak diperbolehkan mengikuti seluruh agenda DPRD Banyuwangi, termasuk kegiatan komisi maupun kunjungan kerja.

"Dalam waktu dua bulan kedepan, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti kegiatan DPRD Banyuwangi, baik itu mungkin kunjungan kerja, kegiatan apa, nggak boleh," terangnya.

Keputusan penonaktifan tersebut selanjutnya akan dibawa dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin (5/10/2026).

Suwito menegaskan bahwa keputusan BK hanya menyangkut penonaktifan ADR dari kegiatan kedewanan selama menjalani rehabilitasi. Sementara terkait statusnya sebagai anggota DPRD maupun kemungkinan pemberhentiannya bukan menjadi kewenangan BK.

"Sebagai Badan Kehormatan, hanya bisa menonaktifkan untuk kegiatan DPRD selama dia proses rehab," tuturnya. (fat)