
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi, Suwito. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Oknum anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR yang terlibat kasus narkoba, menjalani masa rehabilitasi di bawah pengawasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.
Selain menjalani rehabilitasi, ADR yang merupakan politisi Partai Gerindra tersebut, dinonaktifkan dari seluruh kegiatan kedewanan selama dua bulan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi, Suwito
mengatakan, surat keputusan penonaktifan ADR telah disepakati dan disetujui
pimpinan dewan.
"Dalam waktu dua bulan itu, yang bersangkutan
dinonaktifkan dari seluruh kegiatan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi,"
kata Suwito, Jumat (2/10/2026).
Suwito mengatakan, BK telah berkoordinasi dengan BNNK
Banyuwangi yang menyatakan bahwa menjalani rehabilitasi rawat jalan selama
delapan kali pertemuan dan prosesnya memakan waktu dua bulan.
Selama menjalani rehabilitasi, ADR tidak diperbolehkan
mengikuti seluruh agenda DPRD Banyuwangi, termasuk kegiatan komisi maupun
kunjungan kerja.
"Dalam waktu dua bulan kedepan, yang bersangkutan
tidak boleh mengikuti kegiatan DPRD Banyuwangi, baik itu mungkin kunjungan
kerja, kegiatan apa, nggak boleh," terangnya.
Keputusan penonaktifan tersebut selanjutnya akan dibawa
dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin (5/10/2026).
Suwito menegaskan bahwa keputusan BK hanya menyangkut
penonaktifan ADR dari kegiatan kedewanan selama menjalani rehabilitasi.
Sementara terkait statusnya sebagai anggota DPRD maupun kemungkinan
pemberhentiannya bukan menjadi kewenangan BK.
"Sebagai Badan Kehormatan, hanya bisa menonaktifkan
untuk kegiatan DPRD selama dia proses rehab," tuturnya. (fat)
