DPRD Banyuwangi Optimis Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Disahkan Tahun IniDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Optimis Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Disahkan Tahun Ini

Raperda LP2B dibahas Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi bersama pihak terkait. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Kabupaten Banyuwangi masih menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Raperda LP2B diproses oleh gabungan Komisi II dan IV DPRD bersama Dinas Pertanian dan Pangan serta Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi.

Ketua Gabungan Komisi II dan IV Pembahasan Raperda LP2B DPRD Banyuwangi, Suyatno menuturkan, ada banyak poin pembahasan yang harusnya diakomodir Raperda LP2B.

Baca Juga :

"Tapi kelihatannya eksekutif memahami apa yang kita inginkan, termasuk terkait dengan pemetaan," ucap Suyatno, Selasa (30/4/2024).

Menurut Suyatno, persoalan yang paling rumit dan perlu pencermatan dalam raperda ini terkait dengan penyatuan angka atau jumlah lahan antara di LP2B, RTRW dengan lahan sawah.

"Mensinkronkan dengan RTRW kabupaten  perlu waktu, karena banyak kawasan sawah yang sudah berubah, sehingga butuh perubahan. Tapi dengan adanya penetapan Perda RTRW kemarin, tentu akan memudahkan penetapan LP2B tahun ini," kata Suyatno.

Selain itu, data lahan sawah dari kabupaten di raperda LP2B juga perlu disinkronkan dengan RTRW Provinsi Jawa Timur, RTRW Pusat maupun dengan data lahan sawah yang dilindungi atau LSD.

"Lahan sawah yang masuk LP2B luasnya 57.000 hektare. Yang masuk data LSD 68.800 hektare. Angka tersebut perlu disinkronkan," kata Suyatno.

Pemerintah telah menyiapkan aplikasi yang memuat data lahan sesuai alamat dan nama pemilik. Sehingga mempermudah pemerintah dalam pemberian insentif.

Soal insentif untuk pemilik lahan sawah yang masuk di LP2B, masih debatable. Eksekutif, kata Suyatno, masih menghitung kembali besaran insentif 50 persen yang diusulkan dewan.

"Eksekutif masih mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," ucap politisi Partai Golkar tersebut.

Padahal ketika LP2B disahkan, lanjut Suyatno, pemerintah daerah akan mendapatkan bonus kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp. 12 miliar.

Oleh sebab itu, dewan minta eksekutif menghitung kembali insentif yang akan diberikan kepada petani sebagai konpensasi lahan sawah yang masuk kawasan LP2B.

"Kalau bonus dana dari pemerintah pusat sebesar Rp. 12 miliar, diberikan kepada petani sebesar Rp. 5 miliar, beratnya dimana," ucapnya.

Suyatno menegaskan, pembahasan raperda LP2B cukup rumit dan substantif, karena butuh pencermatan terhadap materi yang ada. Kendati demikian, pihaknya optimis bahwa raperda LP2B dapat disahkan tahun ini. (fat)