
Tersangka penyelundupan benih lobster diamankan beserta barang buktinya di Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Satreskrim Polresta Banyuwangi menggagalkan penyelundupan puluhan ribu Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir tanpa izin. Tiga orang pria turut diamankan dalam kasus ini.
Ketiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan benih lobster ilegal ini masing-masing berinisial MF (36), warga Kabupaten Pekalongan, diduga berperan sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi.
Sementara dua orang lainnya yakni SS (47), asal Kabupaten
Jember, yang diduga bertindak sebagai pencari benih lobster, penyedia sarana
kendaraan, sekaligus sopir, serta AS (41), pendamping sopir.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan
mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Unit I Satreskrim menerima
informasi mengenai aktivitas pengiriman benih lobster ilegal yang melintas di
wilayah Banyuwangi.
"Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil
mengungkap dan menindak kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan
penyelundupan BBL tanpa izin. Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang
bukti serta tiga orang terduga pelaku," kata Rofiq, Rabu (29/7/2026).
Dari pengakuan terduga pelaku, kata Rofiq, awalnya MF
menerima pesanan dari pihak pembeli yang membutuhkan pasokan benih lobster
untuk diekspor secara ilegal.
Selanjutnya MF mengelola transaksi tersebut dan
menugaskan SS untuk mencari benih lobster menggunakan mobil Daihatsu Sigra
sebagai sarana angkut.
Setelah pembayaran lunas, sebanyak 23 rinu ekor BBL
dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening beroksigen dan dimasukkan ke dalam
5 kotak styrofoam.
"Barang haram tersebut kemudian diangkut oleh
tersangka SS dan AS menuju Jakarta/Bekasi sebelum akhirnya berhasil diamankan
Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi," kata Rofiq.
Selain mengamankan ribuan benih lobster, petugas turut
menyita 1 unit tabung oksigen medium warna putih lengkap dengan regulator 34
ikat kantong plastik transparan dan karet gelang untuk perlengkapan pengemasan.
Barang bukti lainnya yakni, 1 buah tas kain drakon/duffel
bag warna hitam, 3 unit telepon genggam milik para terduga pelaku, serta 1 unit
mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen.
Menurut Rofiq, praktik penyelundupan benih lobster secara
ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak
keberlanjutan ekosistem laut kita.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini
untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan
penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta
Banyuwangi," imbuhnya.
Ketiga terduga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai
tersangka dan dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 UU RI Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45
Tahun 2009, dan diubah kembali dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo. UU RI Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP. (fat)