Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan Polisi BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan Polisi Banyuwangi

Tersangka penyelundupan benih lobster diamankan beserta barang buktinya di Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Satreskrim Polresta Banyuwangi menggagalkan penyelundupan puluhan ribu Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir tanpa izin. Tiga orang pria turut diamankan dalam kasus ini.

Ketiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan benih lobster ilegal ini masing-masing berinisial MF (36), warga Kabupaten Pekalongan, diduga berperan sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi.

Sementara dua orang lainnya yakni SS (47), asal Kabupaten Jember, yang diduga bertindak sebagai pencari benih lobster, penyedia sarana kendaraan, sekaligus sopir, serta AS (41), pendamping sopir.

Baca Juga :

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Unit I Satreskrim menerima informasi mengenai aktivitas pengiriman benih lobster ilegal yang melintas di wilayah Banyuwangi.

"Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dan menindak kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan penyelundupan BBL tanpa izin. Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti serta tiga orang terduga pelaku," kata Rofiq, Rabu (29/7/2026).

Dari pengakuan terduga pelaku, kata Rofiq, awalnya MF menerima pesanan dari pihak pembeli yang membutuhkan pasokan benih lobster untuk diekspor secara ilegal.

Selanjutnya MF mengelola transaksi tersebut dan menugaskan SS untuk mencari benih lobster menggunakan mobil Daihatsu Sigra sebagai sarana angkut.

Setelah pembayaran lunas, sebanyak 23 rinu ekor BBL dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening beroksigen dan dimasukkan ke dalam 5 kotak styrofoam.

"Barang haram tersebut kemudian diangkut oleh tersangka SS dan AS menuju Jakarta/Bekasi sebelum akhirnya berhasil diamankan Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi," kata Rofiq.

Selain mengamankan ribuan benih lobster, petugas turut menyita 1 unit tabung oksigen medium warna putih lengkap dengan regulator 34 ikat kantong plastik transparan dan karet gelang untuk perlengkapan pengemasan.

Barang bukti lainnya yakni, 1 buah tas kain drakon/duffel bag warna hitam, 3 unit telepon genggam milik para terduga pelaku, serta 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen.

Menurut Rofiq, praktik penyelundupan benih lobster secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi," imbuhnya.

Ketiga terduga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, dan diubah kembali dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (fat)