Iklan eL Hotel Banyuwangi

Kepergok Jual Hasil Curian, Maling Buah Naga di Pesanggaran Banyuwangi Diarak Warga ke PolsekPolsek Pesanggaran

Kepergok Jual Hasil Curian, Maling Buah Naga di Pesanggaran Banyuwangi Diarak Warga ke Polsek

Terduga maling buah naga diarak warga yang geram menuju Mapolsek Pesanggaran. (Foto: Tangkapan layar)

KabarBanyuwangi.co.id – Aksi pencurian buah naga di Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi pada Sabtu (4/7/2026) pagi berakhir dramatis.

Pelaku berinisial WM (40) kepergok warga saat hendak menjual hasil curiannya, hingga akhirnya diarak beramai-ramai menuju kantor polisi.

Peristiwa ini sempat menghebohkan masyarakat setempat. Terlebih, aksi kriminal tersebut nekat dilakukan di tengah melonjaknya harga komoditas buah naga di pasaran yang saat ini sedang melejit di kisaran Rp 18 ribu hingga Rp 22 ribu per kilogram.

Baca Juga :

Kapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo, melalui Kanit Reskrim Aiptu Heru Prasetyo mengatakan, penangkapan bermula ketika seorang saksi menaruh curiga melihat pelaku menjual buah naga dalam jumlah besar kepada salah satu tetangganya.

"Sekitar pukul 09.00 WIB, seorang saksi curiga melihat pelaku menjual buah naga ke salah satu tetangganya. Setelah dipastikan, warga kemudian mendatangi rumah pelaku untuk meminta klarifikasi," ujar Aiptu Heru.

Saat diinterogasi warga secara mendalam, WM akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku akhirnya mengakui bahwa ratusan kilogram buah naga yang dijualnya merupakan hasil curian dari kebun milik Tamar, warga Desa Sumberagung," tambah Aiptu Heru.

Warga yang geram sempat meminta pelaku menunjukkan lokasi kebun yang disatroni sebelum akhirnya mengarak WM ke Mapolsek Pesanggaran bersama dengan seluruh barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 151 kilogram buah naga hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 2634 JY, sebuah tobos atau keranjang anyaman, serta gunting tanaman yang digunakan untuk memetik buah.

Akibat penjarahan ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp 2.295.000.

Saat ini WM telah resmi ditahan di Mapolsek Pesanggaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (man)