Pria di Banyuwangi Diarak Keliling Kampung Karena Diduga Mencuri AyamPolsek Licin

Pria di Banyuwangi Diarak Keliling Kampung Karena Diduga Mencuri Ayam

Barang bukti delapan ekor ayam diamankan di Polsek Licin. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial S (57) diduga mencuri delapan ekor ayam milik warga Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Ia sempat diarak keliling kampung sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

Kapolsek Licin AKP Karyadi mengatakan, kasus pencurian tersebut terungkap pada Rabu (15/7/2026) pagi. Peristiwa bermula ketika korban mendatangi kandang ayam miliknya di Dusun Krajan Timur, Desa Segobang, untuk memberi pakan.

Namun sesampainya di lokasi, korban yakni Tuhaini mendapati pintu kandang telah terbuka. Setelah dicek, delapan ekor ayam kampung peliharaannya sudah raib.

Baca Juga :

Tak lama berselang, korban memperoleh informasi dari warga bahwa seorang terduga pencuri ayam telah diamankan warga di Dusun Srampon.

"Saat mendatangi lokasi, korban mendapati delapan ekor ayam miliknya berada di tempat tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Licin," ujar Karyadi.

Unit Reskrim Polsek Licin kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa delapan ekor ayam kampung serta satu karung putih yang digunakan untuk membawa hasil curian.

"Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Licin. Yang bersangkutan sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini kasusnya masih dalam proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Pria berusia 57 itu disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf e subsider Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (fat)