
Barang bukti delapan ekor ayam diamankan di Polsek Licin. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial S (57)
diduga mencuri delapan ekor ayam milik warga Desa Segobang, Kecamatan Licin,
Banyuwangi. Ia sempat diarak keliling kampung sebelum akhirnya diserahkan ke
polisi.
Kapolsek Licin AKP Karyadi mengatakan, kasus pencurian
tersebut terungkap pada Rabu (15/7/2026) pagi. Peristiwa bermula ketika korban
mendatangi kandang ayam miliknya di Dusun Krajan Timur, Desa Segobang, untuk
memberi pakan.
Namun sesampainya di lokasi, korban yakni Tuhaini mendapati
pintu kandang telah terbuka. Setelah dicek, delapan ekor ayam kampung
peliharaannya sudah raib.
Tak lama berselang, korban memperoleh informasi dari warga
bahwa seorang terduga pencuri ayam telah diamankan warga di Dusun Srampon.
"Saat mendatangi lokasi, korban mendapati delapan ekor
ayam miliknya berada di tempat tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian itu
ke Polsek Licin," ujar Karyadi.
Unit Reskrim Polsek Licin kemudian mengamankan terduga
pelaku beserta barang bukti berupa delapan ekor ayam kampung serta satu karung
putih yang digunakan untuk membawa hasil curian.
"Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Licin. Yang
bersangkutan sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini kasusnya masih
dalam proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Pria berusia 57 itu disangkakan melanggar Pasal 477 ayat
(1) huruf c dan huruf e subsider Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (fat)
