DPRD Banyuwangi Sahkan Perda JDIH dan PUGDPRD Banyuwangi

DPRD Banyuwangi Sahkan Perda JDIH dan PUG

Rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Kabupaten Banyuwangi telah mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Pengarusutamaan Gender (PUG).

Kedua produk hukum tersebut telah melewati pembahasan panjang dan disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna yang digelar dewan bersama eksekutif belum lama ini.

Perda JDIH digodok oleh Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan JDIH di Banyuwangi.

Baca Juga :

"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, maka pengelolaan JDIH harus didukung dengan regulasi untuk penguatan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada JDIH pemerintah daerah," kata Ketua Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Marifatul Kamila.

Sementara materi yang ada dalam Perda PUG, berpedoman dengan ketentuan dan peraturan aturan yang berlaku.

Perda ini untuk meningkatkan komitmen pemkab dalam percepatan PUG dan menjadi dasar acuan dalam pembangunan di Banyuwangi.

"Untuk lebih menguatkan regulasi ini, maka Pemkab perlu membentuk Perda PUG tersebut," kata Ketua Gabungan Komisi Komisi III dan IV DPRD, Ficky Septalinda.

Usai mendengar laporan gabungan komisi, Wakil Ketua DPRD Ruliyono sebagai pimpinan rapat lantas meminta persetujuan forum, dan hasilnya disepakati kedua raperda disahkan menjadi perda.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap Perda JDIH dapat dilaksanakan secara maksimal dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengakses informasi dan berpartisipasi dalam penyusunan produk hukum daerah.

”Demikian pula dengan disahkannya Perda PUG, diharapkan dapat menjadi pedoman pemkab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender,” ujar Ipuk. (fat)