Rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Kabupaten Banyuwangi telah
mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Kedua produk hukum tersebut telah melewati pembahasan
panjang dan disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna yang digelar dewan
bersama eksekutif belum lama ini.
Perda JDIH digodok oleh Gabungan Komisi I dan Komisi II
DPRD. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan JDIH di Banyuwangi.
"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, maka
pengelolaan JDIH harus didukung dengan regulasi untuk penguatan pembinaan,
pengembangan, dan monitoring pada JDIH pemerintah daerah," kata Ketua
Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Marifatul Kamila.
Sementara materi yang ada dalam Perda PUG, berpedoman
dengan ketentuan dan peraturan aturan yang berlaku.
Perda ini untuk meningkatkan komitmen pemkab dalam
percepatan PUG dan menjadi dasar acuan dalam pembangunan di Banyuwangi.
"Untuk lebih menguatkan regulasi ini, maka Pemkab
perlu membentuk Perda PUG tersebut," kata Ketua Gabungan Komisi Komisi III
dan IV DPRD, Ficky Septalinda.
Usai mendengar laporan gabungan komisi, Wakil Ketua DPRD
Ruliyono sebagai pimpinan rapat lantas meminta persetujuan forum, dan hasilnya
disepakati kedua raperda disahkan menjadi perda.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap Perda JDIH
dapat dilaksanakan secara maksimal dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi
publik agar masyarakat dapat mengakses informasi dan berpartisipasi dalam
penyusunan produk hukum daerah.
”Demikian pula dengan disahkannya Perda PUG, diharapkan
dapat menjadi pedoman pemkab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
dan pelayanan masyarakat yang responsif gender,” ujar Ipuk. (fat)