Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Masrohan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Sebanyak 11 rancangan perda diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Banyuwangi Tahun 2025.
Propemperda ditetapkan dalam rapat paripurna dewan sebelum pengesahan Perda APBD Banyuwangi 2025, Senin (11/11/2024).
Adapun 11 judul raperda yang masuk dalam Propemperda 2025 di antaranya;
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
4. Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Banyuwangi Tahun 2025-2045.
6. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banyuwangi tahun 2025-2029.
8. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
9. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi.
10. Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (bosda) Kabupaten Banyuwangi.
11. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Judul-judul raperda yang masuk dalam Propemperda tersebut berdasarkan usulan eksekutif dan inisiatif dewan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan dalam laporannya.
Sementara itu, Plt Bupati Banyuwangi, Sugirah berharap pembahasan raperda tahun 2025 dapat berjalan sesuai harapan.
”Dengan telah disepakatinya Propemperda tahun 2025, diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah yang berkualitas sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ucap Sugirah. (fat)