Ilustrasi sejoli ditangkap. (Foto: shutterstock.com)
KabarBanyuwangi.co.id – Polisi di Banyuwangi mengungkap kasus aborsi yang dilakukan sejoli. Dua orang terduga pelaku telah diamankan di Polsek Muncar.
Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki mengatakan, terduga pelaku berhasil ditangkap beberapa hari setelah mereka melakukan aborsi. Yang perempuan berinisial SR (19) dan RW, pria berusia 23 tahun.
"Keduanya melakukan aborsi pada 26 Oktober lalu, pukul 03.00 di kamar mandi salah satu pabrik yang ada di Muncar," kata Ali, Minggu (10/11/2024).
SR melakukan aborsi dengan meminum obat keras hingga akhirnya mengalami kontraksi dan melahirkan bayinya selang 18 jam kemudian.
"Setelah bayi lahir kemudian dibawa ke PKU Muhammadiyah dan RS MMC namun nyawa bayi tidak tertolong," kata Ali.
Karena takut diketahui orang tuanya, sedjoli ini kemudian menguburkan janin beserta ari-arinya di sebuah kebun kosong yang berada di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.
Namun aksi sejoli terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menagkap mereka. Termasuk mengevakuasi jasad janin yang sebelumnya dikubur.
"Berdasarkan keterangan dari pihak medis, janin itu berumur 7 bulan," ungkap Ali.
Informasi yang dihimpun kepolisian, pasangan ini telah berpacaran selama 7 bulan. Keduanya beberapa kali berhubungan badan dan akhirnya SR hamil.
"Keduanya nekat melakukan aborsi gara-gara-gara takut kehamilan ini diketahui orang tuanya," terangnya.
SR dan RW kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam pasal dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang perlindungan anak karena tindakan aborsi yang dilakukannya. (fat)