Rapat gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi bersama eksekutif. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Raperda inisiatif dewan tersebut dibahas oleh gabungan Komisi I dan II DPRD bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Amir Hidayat dan Kabag Hukum Pemkab Banyuwangi, Ahmad Saeho.
"Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular
sedang kita bahas bersama dengan dinas terkait," ucap Ketua Gabungan
Komisi I dan II, Marifatul Kamila, Senin (5/9/2022).
Raperda ini diinisiasi dewan untuk menghentikan penyebaran
penyakit, meminimalkan jumlah penderita, meminimalisir jumlah kematian akibat
penyakit menular.
Selain itu juga memaksimalkan angka kesembuhan, menjaga
ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit menular serta melindungi
kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Jadi tidak hanya untuk mengantisipasi dan
menanggulangi saja, tetapi juga bagaimana upaya pemulihan dari masyarakat itu
sendiri," jelasnya.
Regulasi ini diharapkan bisa menjadi produk hukum yang
responsif terhadap kebutuhan masyarakat ke depan. Oleh karena itu, pihaknya
akan berusaha teliti dan cermat serta menjaring partisipasi berbagai pihak.
"Ini baru pembahasan tahap awal, kedepan akan ada
pembahasan berkelanjutan. Dan kita perlu masukan, pendapat serta saran dari
berbagai pihak untuk kesempurnaan Raperda,” pungkas politisi dari Partai Golkar
ini. (fat)