DPRD Bersama Eksekutif Bahas Raperda Penanggulangan Penyakit MenularDPRD Banyuwangi

DPRD Bersama Eksekutif Bahas Raperda Penanggulangan Penyakit Menular

Rapat gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi bersama eksekutif. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Raperda inisiatif dewan tersebut dibahas oleh gabungan Komisi I dan II DPRD bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Amir Hidayat dan Kabag Hukum Pemkab Banyuwangi, Ahmad Saeho.

"Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular sedang kita bahas bersama dengan dinas terkait," ucap Ketua Gabungan Komisi I dan II, Marifatul Kamila, Senin (5/9/2022).

Baca Juga :

Raperda ini diinisiasi dewan untuk menghentikan penyebaran penyakit, meminimalkan jumlah penderita, meminimalisir jumlah kematian akibat penyakit menular.

Selain itu juga memaksimalkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit menular serta melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Jadi tidak hanya untuk mengantisipasi dan menanggulangi saja, tetapi juga bagaimana upaya pemulihan dari masyarakat itu sendiri," jelasnya.

Regulasi ini diharapkan bisa menjadi produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat ke depan. Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha teliti dan cermat serta menjaring partisipasi berbagai pihak.

"Ini baru pembahasan tahap awal, kedepan akan ada pembahasan berkelanjutan. Dan kita perlu masukan, pendapat serta saran dari berbagai pihak untuk kesempurnaan Raperda,” pungkas politisi dari Partai Golkar ini. (fat)