Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Berkas acara pemeriksaan kasus dugaan asusila yang menyeret mantan anggota dewan, Fz (57), telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Berkas tersebut akan segera diteliti.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan ihwal pelimpahan BAP Fz. Menurutnya, pelimpahan berkas ini sudah yang kedua kalinya setelah sebelumnya dikembalikan lantaran jaksa menilai berkas belum lengkap.
"Sudah kita limpahkan kembali Rabu kemarin, saat ini
masih diperiksa oleh jaksa untuk dinyatakan P21 atau P19," ujar Kompol
Agus kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Sementara itu, tiga jaksa yang ditunjuk untuk menangani
kasus ini, Ghandi Muchlisin, M. Bimo Wahyu Nugroho, dan Ahmad Budi Muklis
tampaknya benar-benar meneliti BAP yang dilimpahkan. Sehingga, mereka belum
bisa menetapkan status berkas tersebut lengkap atau P21.
"BAP masih tengah dilakukan pemeriksaan, baik syarat formil maupun material. Jika memang tidak lengkap akan kita kembalikan lagi atau P19. Apabila lengkap maka bisa kita tetapkan P21," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Ahmad Budi Muklis.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Ahmad
Budi Muklis. (Foto: Fattahur/Dok)
Kejaksaan, kata Budi, saat ini masih tetap menunggu hasil
asesmen dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Jaksa meminta adanya
asesmen, dikarenakan melihat adanya pengaruh berat tersangka.
Namun hingga kini, masih kata Budi, assessmen tersebut
belum keluar. "Jika ada hasil asesmen, kita akan merasa lega jika korban
mendapatkan perlindungan saat menjalani sidang nantinya," jelasnya.
Dalam kasus ini, terdapat enam anak bawah umur yang menjadi
korban asusila Fz. Dari enam korban itu, satu diantaranya disetubuhi, sementara
sisanya dicabuli pengurus salah satu lembaga pendidikan di Banyuwangi itu.
"Hanya satu orang korban persetubuhan, jadi tidak
mungkin nantinya dalam dakwaan akan dikenakan pasal kebiri terhadap
tersangka," kata Budi. (fat)