BAP Tersangka Kasus Asusila Mantan Anggota Dewan Dilimpahkan ke JaksaPolresta Banyuwangi

BAP Tersangka Kasus Asusila Mantan Anggota Dewan Dilimpahkan ke Jaksa

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Berkas acara pemeriksaan kasus dugaan asusila yang menyeret mantan anggota dewan, Fz (57), telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Berkas tersebut akan segera diteliti.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan ihwal pelimpahan BAP Fz. Menurutnya, pelimpahan berkas ini sudah yang kedua kalinya setelah sebelumnya dikembalikan lantaran jaksa menilai berkas belum lengkap.

"Sudah kita limpahkan kembali Rabu kemarin, saat ini masih diperiksa oleh jaksa untuk dinyatakan P21 atau P19," ujar Kompol Agus kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga :

Sementara itu, tiga jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini, Ghandi Muchlisin, M. Bimo Wahyu Nugroho, dan Ahmad Budi Muklis tampaknya benar-benar meneliti BAP yang dilimpahkan. Sehingga, mereka belum bisa menetapkan status berkas tersebut lengkap atau P21.

"BAP masih tengah dilakukan pemeriksaan, baik syarat formil maupun material. Jika memang tidak lengkap akan kita kembalikan lagi atau P19. Apabila lengkap maka bisa kita tetapkan P21," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Ahmad Budi Muklis.


Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Ahmad Budi Muklis. (Foto: Fattahur/Dok)

Kejaksaan, kata Budi, saat ini masih tetap menunggu hasil asesmen dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Jaksa meminta adanya asesmen, dikarenakan melihat adanya pengaruh berat tersangka.

Namun hingga kini, masih kata Budi, assessmen tersebut belum keluar. "Jika ada hasil asesmen, kita akan merasa lega jika korban mendapatkan perlindungan saat menjalani sidang nantinya," jelasnya.

Dalam kasus ini, terdapat enam anak bawah umur yang menjadi korban asusila Fz. Dari enam korban itu, satu diantaranya disetubuhi, sementara sisanya dicabuli pengurus salah satu lembaga pendidikan di Banyuwangi itu.

"Hanya satu orang korban persetubuhan, jadi tidak mungkin nantinya dalam dakwaan akan dikenakan pasal kebiri terhadap tersangka," kata Budi. (fat)