DPU CKPP Banyuwangi Sosialisasi PBG dan SLF, Pengganti IMBDPU CKPP Banyuwangi

DPU CKPP Banyuwangi Sosialisasi PBG dan SLF, Pengganti IMB

DPU CKPP Banyuwangi Sosialisasi penyelenggaraan bangunan gedung melalui SIMBG untuk perizinan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (CKPP) Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi Peningkatan kapasitas masyarakat jasa konstruksi dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk perizinan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Selasa (9/8/2022).

Plt Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Danang Hartanto melalui Kabid Kabid Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi digelar di salah satu hotel di Banyuwangi ini merupakan kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Disamping itu, sosialisasi ini adalah untuk penyebar luasan norma, standarisasi, dan prosedur kriteria bangunan gedung. Selanjutnya peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung. Kemudian peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dan penyelenggaraan bangunan gedung.

Baca Juga :

"Jadi tujuan akhirnya seperti itu. Diharapkan pula agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan memahami PBG dan SLF sebagai pengganti IMB," jelas Bayu.

Bayu menjelaskan, PBG merupakan pengganti status Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dasar-dasar dari aturan perundangan itu untuk Kabupaten Banyuwangi juga sudah memiliki aturan turunannya yaitu, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

"Jadi untuk penarikan retribusi PBG itu sudah ada dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022. Termasuk semuanya sudah terakomodir dalam Perda tersebut," jelasnya.

Dalam proses pengurusan PBG, lanjut Bayu, juga dilibatkan Tim Profesi Ahli (TPA), yang akan memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaran Bangunan Gedung dan memastikan dokumen rencana teknis tersebut sesuai standar teknis sebelum PBG diterbitkan.

"Pengurusan PBG saat ini bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Apabila dokumen permohonannya itu lengkap dan benar serta pemohon memahami alurnya, PBG dan SLF sudah bisa terbit dalam waktu 28 hari sejak diajukan," paparnya.

"Melalui sosialisasi ini harapan kami, masyarakat bisa lebih memahami alur perizinan PBG dan SLF melalui SIMBG. Sehingga upaya percepatan dalam penyelenggaraan atau penyederhanaan proses perizinan ini benar-benar bisa dilakukan di Banyuwangi," imbuhnya. (fat)