DPU CKPP Banyuwangi Sosialisasi penyelenggaraan bangunan gedung melalui SIMBG untuk perizinan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (CKPP) Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi Peningkatan kapasitas masyarakat jasa konstruksi dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk perizinan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Selasa (9/8/2022).
Plt Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Danang Hartanto melalui Kabid Kabid Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi digelar di salah satu hotel di Banyuwangi ini merupakan kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Disamping itu, sosialisasi ini adalah untuk penyebar luasan
norma, standarisasi, dan prosedur kriteria bangunan gedung. Selanjutnya
peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran dalam proses
penyelenggaraan bangunan gedung. Kemudian peningkatan kapasitas aparat pemerintah
daerah dan penyelenggaraan bangunan gedung.
"Jadi tujuan akhirnya seperti itu. Diharapkan pula agar
seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan memahami PBG dan SLF sebagai
pengganti IMB," jelas Bayu.
Bayu menjelaskan, PBG merupakan pengganti status Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan
bangunan baru maupun mengubah fungsinya.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar-dasar dari aturan perundangan itu untuk Kabupaten
Banyuwangi juga sudah memiliki aturan turunannya yaitu, Perda Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perijinan Tertentu.
"Jadi untuk penarikan retribusi PBG itu sudah ada
dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022. Termasuk semuanya sudah terakomodir dalam Perda
tersebut," jelasnya.
Dalam proses pengurusan PBG, lanjut Bayu, juga dilibatkan
Tim Profesi Ahli (TPA), yang akan memberikan pertimbangan teknis dalam
Penyelenggaran Bangunan Gedung dan memastikan dokumen rencana teknis tersebut
sesuai standar teknis sebelum PBG diterbitkan.
"Pengurusan PBG saat ini bisa dilakukan melalui Sistem
Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Apabila dokumen permohonannya itu
lengkap dan benar serta pemohon memahami alurnya, PBG dan SLF sudah bisa terbit
dalam waktu 28 hari sejak diajukan," paparnya.
"Melalui sosialisasi ini harapan kami, masyarakat bisa
lebih memahami alur perizinan PBG dan SLF melalui SIMBG. Sehingga upaya
percepatan dalam penyelenggaraan atau penyederhanaan proses perizinan ini
benar-benar bisa dilakukan di Banyuwangi," imbuhnya. (fat)