DPU CKPP Banyuwangi Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Kerja dan Perumahan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi telah merampungkan ratusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Plt Kepala Bidang Cipta Karya, Bayu Hardiyanto mengemukakan, per 6 Oktober 2023, terdapat 1.733 permohonan PBG. Dari jumlah tersebut, 748 diantaranya telah rampung dikerjakan.
Selain PBG, DPU CKPP Banyuwangi juga telah menyelesaikan
26 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari 527 berkas pengajuan.
"Jadi, total keseluruhan yang kita terima bulan ini
ada 2.260 pengajuan, baik PBG maupun SLF. Sementara yang masih berproses 996
pengajuan," kata Bayu.
DPU CKPP secara selektif memeriksa kelengkapan setiap
dokumen permohonan yang diterima melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan
Gedung (SIMBG). Sebab dokumen yang dinilai kurang lengkap, otomatis tidak dapat
diproses.
Bayu menyebut ada 490 yang mengendap di sistem lantaran
tidak dilanjutkan prosesnya. Pihaknya berencana menghapus ratusan pengajuan
tersebut.
Nota dinas sudah ditandatangani dan tinggal menunggu
eksekusi. "Bisa jadi waktu itu masih coba-coba lalu tidak diteruskan. Bila
di sistem sudah terhapus, bisa pengajuan ulang," ujarnya.
Dia mengimbau agar para pemohon melengkapi berkas yang
diperlukan sebelum melakukan pengajuan. "Harus interaktif. Informasinya
akan dikirim via email, jadi bila ada kekurangan sebisa mungkin dilengkapi.
Biar tidak mengendap di sistem," imbuhnya.
Bayu menjelaskan, PBG adalah perizinan yang diberikan
kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, mengurangi atau merubah
bangunannya.
Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh
pemerintah daerah yang menyatakan kelaikan fungsi sebelum bangunan gedung dapat
dimanfaatkan.
Regulasi bangunan gedung sebelumnya diatur dalam PP Nomor
36 Tahun 2005 dan masih bernama IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kemudian
regulasinya diubah melalui UU Cipta Kerja menjadi PP no 14 tahun 2021 dan PP no
16 Tahun 2021.
Pada prinsipnya, regulasi ini adalah penyederhanaan
proses dan penyempurnaan sistem kontruksi di Indonesia. Prosesnya pun tidak
lagi manual. Proses pengajuannya berbasis OSS melalui aplikasi SIMBG.
"Kita terbuka bagi masyarakat yang ingin
berkonsultasi terkait PBG dan SLF. Kita standby selama jam kerja aktif,"
tandasnya. (fat)