DPU CKPP Rampungkan Ratusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung di BanyuwangiDPU CKPP Banyuwangi

DPU CKPP Rampungkan Ratusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung di Banyuwangi

DPU CKPP Banyuwangi Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Kerja dan Perumahan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi telah merampungkan ratusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Plt Kepala Bidang Cipta Karya, Bayu Hardiyanto mengemukakan, per 6 Oktober 2023, terdapat 1.733 permohonan PBG. Dari jumlah tersebut, 748 diantaranya telah rampung dikerjakan.

Selain PBG, DPU CKPP Banyuwangi juga telah menyelesaikan 26 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari 527 berkas pengajuan.

Baca Juga :

"Jadi, total keseluruhan yang kita terima bulan ini ada 2.260 pengajuan, baik PBG maupun SLF. Sementara yang masih berproses 996 pengajuan," kata Bayu.

DPU CKPP secara selektif memeriksa kelengkapan setiap dokumen permohonan yang diterima melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sebab dokumen yang dinilai kurang lengkap, otomatis tidak dapat diproses.

Bayu menyebut ada 490 yang mengendap di sistem lantaran tidak dilanjutkan prosesnya. Pihaknya berencana menghapus ratusan pengajuan tersebut.

Nota dinas sudah ditandatangani dan tinggal menunggu eksekusi. "Bisa jadi waktu itu masih coba-coba lalu tidak diteruskan. Bila di sistem sudah terhapus, bisa pengajuan ulang," ujarnya.

Dia mengimbau agar para pemohon melengkapi berkas yang diperlukan sebelum melakukan pengajuan. "Harus interaktif. Informasinya akan dikirim via email, jadi bila ada kekurangan sebisa mungkin dilengkapi. Biar tidak mengendap di sistem," imbuhnya.

Bayu menjelaskan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, mengurangi atau merubah bangunannya.

Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah yang menyatakan kelaikan fungsi sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan.

Regulasi bangunan gedung sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 dan masih bernama IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kemudian regulasinya diubah melalui UU Cipta Kerja menjadi PP no 14 tahun 2021 dan PP no 16 Tahun 2021.

Pada prinsipnya, regulasi ini adalah penyederhanaan proses dan penyempurnaan sistem kontruksi di Indonesia. Prosesnya pun tidak lagi manual. Proses pengajuannya berbasis OSS melalui aplikasi SIMBG.

"Kita terbuka bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait PBG dan SLF. Kita standby selama jam kerja aktif," tandasnya. (fat)