Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi Bahas Raperda RPJMD 2025-2029DPRD Banyuwangi

Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi Bahas Raperda RPJMD 2025-2029

Marifatul Kamila, Ketua Gabungan Komisi I dan IV DPRD dalam pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 masih dalam pembahasan oleh gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi.

Pembahasan berfokus pada proyeksi pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Gabungan Komisi I dan IV, Marifatul Kamila mengatakan, pihaknya sudah tiga kali menggelar rapat pembahasan raperda bersama SKPD terkait.

Baca Juga :

"Yang kita bahas masih fokus pada proyeksi pertumbuhan ekonomi," ucap Marifatul Kamila, Selasa (24/06/2025).

Pemkab Banyuwangi menargetkan proyeksi pertumbuhan ekonomi di angka 5,5 persen, hanya naik 0,6 persen setiap tahun. Sedangkan dewan meminta kenaikan rata-rata 0,8 hingga 1 persen setiap tahunnya.

"Kita minta naik karena dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang positif, akan berdampak pada peningkatan pendapatan per kapita, membuka lapangan kerja baru, dan menjadi magnet bagi investor," kata politisi Partai Golkar ini.

Menurutnya, strategi yang bisa dilakukan adalah mendorong masuknya investasi domestik maupun asing, serta memperkuat sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"UMKM juga memiliki peran penting dalam proyeksi pertumbuhan ekonomi, karena bisa menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat," terangnya.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 dilakukan secara bertahap. Setelah proyeksi ekonomi, DPRD akan membahas target-target strategis lain, seperti penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, serta IPM.

DPRD juga berencana menggelar publik hearing dengan melibatkan akademisi dan elemen masyarakat lainnya. Tujuannya untuk menjaring aspirasi serta masukan sebelum rancangan RPJMD disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2014, Mendagri meminta agar rancangan RPJMD disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah yang baru,” tandasnya.

“Ini berarti, untuk kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025, RPJMD seharusnya sudah disahkan pada Agustus 2025," pungkasnya. (fat)