Marifatul Kamila, Ketua Gabungan Komisi I dan IV DPRD dalam pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 masih dalam pembahasan oleh gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi.
Pembahasan berfokus pada proyeksi pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Gabungan Komisi I dan IV, Marifatul Kamila
mengatakan, pihaknya sudah tiga kali menggelar rapat pembahasan raperda bersama
SKPD terkait.
"Yang kita bahas masih fokus pada proyeksi
pertumbuhan ekonomi," ucap Marifatul Kamila, Selasa (24/06/2025).
Pemkab Banyuwangi menargetkan proyeksi pertumbuhan
ekonomi di angka 5,5 persen, hanya naik 0,6 persen setiap tahun. Sedangkan
dewan meminta kenaikan rata-rata 0,8 hingga 1 persen setiap tahunnya.
"Kita minta naik karena dengan adanya pertumbuhan
ekonomi yang positif, akan berdampak pada peningkatan pendapatan per kapita,
membuka lapangan kerja baru, dan menjadi magnet bagi investor," kata
politisi Partai Golkar ini.
Menurutnya, strategi yang bisa dilakukan adalah mendorong
masuknya investasi domestik maupun asing, serta memperkuat sektor Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM).
"UMKM juga memiliki peran penting dalam proyeksi
pertumbuhan ekonomi, karena bisa menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan
aktivitas ekonomi masyarakat," terangnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029
dilakukan secara bertahap. Setelah proyeksi ekonomi, DPRD akan membahas
target-target strategis lain, seperti penurunan angka kemiskinan dan
pengangguran, serta IPM.
DPRD juga berencana menggelar publik hearing dengan
melibatkan akademisi dan elemen masyarakat lainnya. Tujuannya untuk menjaring
aspirasi serta masukan sebelum rancangan RPJMD disahkan menjadi peraturan
daerah (Perda).
"Sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2014, Mendagri
meminta agar rancangan RPJMD disahkan paling lambat enam bulan setelah
pelantikan kepala daerah yang baru,” tandasnya.
“Ini berarti, untuk kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025, RPJMD seharusnya sudah disahkan pada Agustus 2025," pungkasnya. (fat)