Gadis Alami Keterbelakangan Mental Digilir 3 Pria Tetangganya hingga Hamil, 1 Ditangkap 2 DPOPolsek Muncar

Gadis Alami Keterbelakangan Mental Digilir 3 Pria Tetangganya hingga Hamil, 1 Ditangkap 2 DPO

Terduga pelaku Ka (67), diduga setubuhi gadis keterbelakangan mental digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Nasib pilu dialami NPA, gadis 17 tahun di Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Gadis yang diketahui mengalami keterbelakangan mental itu digilir 3 orang pria berulang kali hingga hamil.

Kasus tersebut terungkap saat tetangga korban, curiga melihat perut korban yang besar. Saat ditanya, semula korban tak mengaku, namun setelah dites kehamilan barulah korban mengaku diperkosa oleh 3 pria tua yang masih tetangganya.

Saat itu perkiraan usia kandungan korban sudah 5 bulan. Mengetahui hal itu, ibu korban membuat laporan ke Polsek Muncar.

Baca Juga :

Unit Reskrim Polsek Muncar kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap salah satu pelaku.

"Sesuai laporan ada tiga orang pelaku, tapi baru tertangkap satu, inisialnya Ka (67), warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar," kata Kapolsek Muncar, Kompol Imron, Rabu (8/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan, kata Imron, pelaku Ka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali sejak bulan Mei 2022 hingga Januari 2023.

"Ka mengaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di rumahnya dan di gubuk area persawahan," jelas Imron.

Menurut Imron, korban mengalami keterbelakangan mental. Bahkan hal ini juga telah diketahui oleh para pelaku. Mereka memanfaatkan kekurangan korban dan memperkosanya.

Bahkan untuk memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku Ka menyogok korban dengan memberikan uang sebesar Rp. 50 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Ka harus mendekam di ruang tahanan Polsek Muncar.

Dia diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," sambungnya.

Imron menambahkan, kasus ini masih terus ia dalami. Sebab, masih ada dua pelaku lain yang belum tertangkap.

"Masih dalam pengembangan. Ada dua nama yang sudah kita kantongi, yakni Wa (56) dan Su (65). Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tandasnya. (fat)