Satpol PP Banyuwangi Tertibkan Ratusan Reklame Diduga Tak BerizinSatpol PP Banyuwangi

Satpol PP Banyuwangi Tertibkan Ratusan Reklame Diduga Tak Berizin

Reklama diduga tak berizin di tertibkan Satpol PP. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, menertibkan reklame diduga tak berizin di beberapa kecamatan.

"Awal 2023 ini kami berhasil menindak 130 reklame insidentil tersebar di beberapa kecamatan di Banyuwangi," kata Koordinator Lapangan Satpol PP Banyuwangi, Bambang, Selasa (7/3/2023).

Bambang mengatakan, penertiban reklame dilakukan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga :

Sebanyak 130 reklame yang ditertibkan itu, rinciannya 64 banner, 37 jenis baliho, dan 29 spanduk.

Baliho, banner, dan banner yang dicopot umumnya berbentuk reklame yang tak berizin. "Seluruhnya tidak berizin. Sehingga terpaksa kita copot," tegasnya.

Penertiban juga dilakukan terhadap reklame yang sudah kadaluarsa juga keberadaannya dinilai mengganggu lantaran penempatannya ada yang di pohon tepi jalan.

"Kebanyakan reklame itu dipaku di pohon tepi jalan. Sesuai aturan tidak boleh, makanya kita tindak tegas," imbuhnya.

Ratusan reklame yang ditertibkan itu kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Banyuwangi. (fat)