Reklama diduga tak berizin di tertibkan Satpol PP. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, menertibkan reklame diduga tak berizin di beberapa kecamatan.
"Awal 2023 ini kami berhasil menindak 130 reklame insidentil tersebar di beberapa kecamatan di Banyuwangi," kata Koordinator Lapangan Satpol PP Banyuwangi, Bambang, Selasa (7/3/2023).
Bambang mengatakan, penertiban reklame dilakukan sesuai
Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Sebanyak 130 reklame yang ditertibkan itu, rinciannya 64
banner, 37 jenis baliho, dan 29 spanduk.
Baliho, banner, dan banner yang dicopot umumnya berbentuk
reklame yang tak berizin. "Seluruhnya tidak berizin. Sehingga terpaksa
kita copot," tegasnya.
Penertiban juga dilakukan terhadap reklame yang sudah
kadaluarsa juga keberadaannya dinilai mengganggu lantaran penempatannya ada
yang di pohon tepi jalan.
"Kebanyakan reklame itu dipaku di pohon tepi jalan.
Sesuai aturan tidak boleh, makanya kita tindak tegas," imbuhnya.
Ratusan reklame yang ditertibkan itu kemudian dibawa ke
Mako Satpol PP Banyuwangi. (fat)