Ilustrasi. (Foto: istickphoto.com)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Banyuwangi, menjadi korban kekerasan seksual. SA yang harusnya masih menikmati masa remajanya, justru menanggung aib karena diduga telah disetubuhi oleh lebih dari satu cowok hingga berbadan dua.
Atas peristiwa yang dialami, korban kemudian mengadukan kasus tersebut ke polisi. Didampingi orang tuanya dan Sunaryo, kepala sekolah non formal di Banyuwangi, SA mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi, Selasa (19/7/2022) kemarin.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini tertuang dalam
surat laporan polisi dengan nomor LP/B/252/VII/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi/
Polda Jawa Timur. Dalam laporan tersebut, SA mengaku menjadi korban asusila
pria berinisial S bersama ketiga orang temannya.
Sunaryo menceritakan, kejadian yang dialami salah satu
muridnya tersebut terjadi pada 15 September 2021 lalu. Bermula ketika SA
dijemput teman laki-lakinya berinisial F. Saat itu SA dibawa ke rumah S, di
Kecamatan Blimbingsari.
Sesampainya di rumah S, tak lama setelahnya ada satu lagi
pria tak diketahui identitasnya alias Mr.X datang ke rumah S sambil membawa
minuman keras (Miras) jenis anggur merah.
Disana, F bersama kedua rekannya menggelar pesta miras dan SA
dipaksa menenggak miras. "Setelah dipaksa minum, F menyetubuhi korban di
kamar rumah S secara bergantian," kata Sunaryo.
Kepala sekolah salah satu sekolah di
Banyuwangi, Sunaryo mendampingi korban. (Foto: Fattahur)
Hari berikutnya pada 16 September 2021, korban SA mendapat
perlakuan serupa, yaitu dijemput dan dibawa oleh S ke rumahnya. "Disitu S
kembali menyetubuhi korban berulang kali. Setelah tiga hari di rumah S, korban
diantar ke rumah temannya kemudian dijemput orang tuanya," ungkapnya.
Singkat cerita, perut korban sudah membuncit karena tengah
hamil lima bulan. Namun kedua orang tua korban saat itu masih belum mengetahui
jika anaknya telah berbada dua.
"Lima bulan setelah kejadian itu, ada beberapa orang
meminta kepada keluarga jika korban akan dinikahi oleh S. Informasi yang kita
terima dari pihak keluarga, beberapa orang itu dari pihak perangkat desa dan
aparat," ujar Sunaryo.
"Hingga akhirnya, terjadilah pernikahan keduanya pada
Maret 2022 lalu. Namun masih dalam posisi kedua orang tua tidak mengetahui
anaknya hamil," imbuhnya lagi.
Mirisnya lagi, sehari setelah SA dan S melangsungkan akad
nikah, S kabur tanpa jejak meninggalkan korban. Saat itu juga, lanjut Sunaryo,
korban menceritakan nasib malang yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Barulah kedua orang tuanya mengetahui. Saat ini janin
yang berada di kandungan korban sudah lahir dan usianya hampir sebulan,” terang
Sunaryo.
Waksat Reskrim Polresta Banyuwangi, Iptu
Badrudin Hidayat (Foto: Fattahur)
Dengan menggendong anaknya, korban didampingi orang tuanya
ingin mencari keadilan melalui Polresta Banyuwangi. "Korban sendiri masih
menempuh dunia pendidikan meski non formal. Tapi kita tetap berikan dispensasi
untuk tetap melanjutkan belajar, sesuai dengan program merdeka belajar dari
pemerintah," pungkasnya.
Sementara Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangu, Iptu
Badrudin Hidayat menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan dugaan asusila
atas nama SA. Menurutnya, laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu sambil
melengkapi alat bukti.
"Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan kita
periksa dulu, termasuk saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang kita
butuhkan. Apabila hasilnya memenuhi unsur, maka akan diproses lebih
lanjut," jelasnya. (fat)