Gadis Korban Kekerasan Seksual hingga Melahirkan di Banyuwangi Lapor PolisiPolresta Banyuwangi

Gadis Korban Kekerasan Seksual hingga Melahirkan di Banyuwangi Lapor Polisi

Ilustrasi. (Foto: istickphoto.com)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Banyuwangi, menjadi korban kekerasan seksual. SA yang harusnya masih menikmati masa remajanya, justru menanggung aib karena diduga telah disetubuhi oleh lebih dari satu cowok hingga berbadan dua.

Atas peristiwa yang dialami, korban kemudian mengadukan kasus tersebut ke polisi. Didampingi orang tuanya dan Sunaryo, kepala sekolah non formal di Banyuwangi, SA mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi, Selasa (19/7/2022) kemarin.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini tertuang dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/B/252/VII/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi/ Polda Jawa Timur. Dalam laporan tersebut, SA mengaku menjadi korban asusila pria berinisial S bersama ketiga orang temannya.

Baca Juga :

Sunaryo menceritakan, kejadian yang dialami salah satu muridnya tersebut terjadi pada 15 September 2021 lalu. Bermula ketika SA dijemput teman laki-lakinya berinisial F. Saat itu SA dibawa ke rumah S, di Kecamatan Blimbingsari.

Sesampainya di rumah S, tak lama setelahnya ada satu lagi pria tak diketahui identitasnya alias Mr.X datang ke rumah S sambil membawa minuman keras (Miras) jenis anggur merah.

Disana, F bersama kedua rekannya menggelar pesta miras dan SA dipaksa menenggak miras. "Setelah dipaksa minum, F menyetubuhi korban di kamar rumah S secara bergantian," kata Sunaryo.


Kepala sekolah salah satu sekolah di Banyuwangi, Sunaryo mendampingi korban. (Foto: Fattahur)

Hari berikutnya pada 16 September 2021, korban SA mendapat perlakuan serupa, yaitu dijemput dan dibawa oleh S ke rumahnya. "Disitu S kembali menyetubuhi korban berulang kali. Setelah tiga hari di rumah S, korban diantar ke rumah temannya kemudian dijemput orang tuanya," ungkapnya.

Singkat cerita, perut korban sudah membuncit karena tengah hamil lima bulan. Namun kedua orang tua korban saat itu masih belum mengetahui jika anaknya telah berbada dua.

"Lima bulan setelah kejadian itu, ada beberapa orang meminta kepada keluarga jika korban akan dinikahi oleh S. Informasi yang kita terima dari pihak keluarga, beberapa orang itu dari pihak perangkat desa dan aparat," ujar Sunaryo.

"Hingga akhirnya, terjadilah pernikahan keduanya pada Maret 2022 lalu. Namun masih dalam posisi kedua orang tua tidak mengetahui anaknya hamil," imbuhnya lagi.

Mirisnya lagi, sehari setelah SA dan S melangsungkan akad nikah, S kabur tanpa jejak meninggalkan korban. Saat itu juga, lanjut Sunaryo, korban menceritakan nasib malang yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Barulah kedua orang tuanya mengetahui. Saat ini janin yang berada di kandungan korban sudah lahir dan usianya hampir sebulan,” terang Sunaryo.


Waksat Reskrim Polresta Banyuwangi, Iptu Badrudin Hidayat (Foto: Fattahur)

Dengan menggendong anaknya, korban didampingi orang tuanya ingin mencari keadilan melalui Polresta Banyuwangi. "Korban sendiri masih menempuh dunia pendidikan meski non formal. Tapi kita tetap berikan dispensasi untuk tetap melanjutkan belajar, sesuai dengan program merdeka belajar dari pemerintah," pungkasnya.

Sementara Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangu, Iptu Badrudin Hidayat menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan dugaan asusila atas nama SA. Menurutnya, laporan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu sambil melengkapi alat bukti.

"Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan kita periksa dulu, termasuk saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang kita butuhkan. Apabila hasilnya memenuhi unsur, maka akan diproses lebih lanjut," jelasnya. (fat)