Terduga pelaku pencurian motor diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Warga di Jalan Trenggono, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan, Banyuwangi Kota, berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor, Kamis (23/3/2023) malam.
Seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial AH (33) warga Perum Sutri, Blok M, Kelurahan Sobo, Banyuwangi, tersebut langsung menjadi bulan-bulanan warga.
Dalam video yang direkam warga dan beredar di aplikasi
percakapan, tampak bagian wajah pelaku berdarah akibat amukan massa yang geram
dengan aksi pencurian tersebut.
Beruntung polisi yang mendengar kabar ini tiba di lokasi
tepat waktu, sehingga pelaku langsung diamankan petugas.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin mengatakan, terduga pelaku
AH melancarkan aksinya sekitar pukul 23:15 WIB.
Dia hendak menggasak motor Honda Beat Nomor Polisi P 2504
QAD warna merah hitam milik Rumiyati (20), warga Desa Pakistaji, Kecamatan
Kabat, Banyuwangi.
"Pelaku hendak mencuri saat motor korban terparkir di
halaman salah satu kafe di Jalan Trenggono, namun ketahuan warga," ungkap
Kusmin.
Aksi pencurian itu dipergoki setelah warga menaruh curiga
terhadap pelaku yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
"Pelaku sempat mengutak-atik motor korban. Tapi saat
didatangi warga, pelaku mengaku sedang menunggu temannya," ujar Kusmin kepada sejumlah wartawan, Jumat (24/3/2023) saing.
Tapi warga tak percaya begitu saja dengan ucapan pelaku.
Sehingga warga kemudian mengamankan pria terduga pelaku pencurian tersebut, dan
menyerahkannya ke polisi.
Di kantor polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Hasil interogasi awal, kata Kusmin, pelaku datang ke lokasi tersebut bersama
seorang temannya yang berinisial AG.
"Dia mengakui memang berniat mengambil sepeda motor
tersebut dengan menggunakan kunci T yang dibawa oleh temannya. Tapi aksinya
gagal, karena lebih dahulu ketahuan warga,” beber Kusmin.
Kusmin mengungkapkan, pelaku diamankan beserta barang
bukti motor Honda Beat milik korban dan satu unit motor Honda Vario nopol P
3995 QAE warna hitam milik pelaku.
Status AH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka
setelah ia menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor polisi.
"AH kita tetapkan sebagai tersangka, pasal yang
diterapkan yakni, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1), (2)
KUHP," pungkas Kusmin. (fat)