Gagal Beraksi, Maling Motor Dimassa Warga Sumberrejo BanyuwangiPolsek Banyuwang Kota

Gagal Beraksi, Maling Motor Dimassa Warga Sumberrejo Banyuwangi

Terduga pelaku pencurian motor diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Warga di Jalan Trenggono, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan, Banyuwangi Kota, berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor, Kamis (23/3/2023) malam.

Seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial AH (33) warga Perum Sutri, Blok M, Kelurahan Sobo, Banyuwangi, tersebut langsung menjadi bulan-bulanan warga.

Dalam video yang direkam warga dan beredar di aplikasi percakapan, tampak bagian wajah pelaku berdarah akibat amukan massa yang geram dengan aksi pencurian tersebut.

Baca Juga :

Beruntung polisi yang mendengar kabar ini tiba di lokasi tepat waktu, sehingga pelaku langsung diamankan petugas.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin mengatakan, terduga pelaku AH melancarkan aksinya sekitar pukul 23:15 WIB.

Dia hendak menggasak motor Honda Beat Nomor Polisi P 2504 QAD warna merah hitam milik Rumiyati (20), warga Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

"Pelaku hendak mencuri saat motor korban terparkir di halaman salah satu kafe di Jalan Trenggono, namun ketahuan warga," ungkap Kusmin.

Aksi pencurian itu dipergoki setelah warga menaruh curiga terhadap pelaku yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

"Pelaku sempat mengutak-atik motor korban. Tapi saat didatangi warga, pelaku mengaku sedang menunggu temannya," ujar Kusmin kepada sejumlah wartawan, Jumat (24/3/2023) saing.

Tapi warga tak percaya begitu saja dengan ucapan pelaku. Sehingga warga kemudian mengamankan pria terduga pelaku pencurian tersebut, dan menyerahkannya ke polisi.

Di kantor polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Hasil interogasi awal, kata Kusmin, pelaku datang ke lokasi tersebut bersama seorang temannya yang berinisial AG.

"Dia mengakui memang berniat mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang dibawa oleh temannya. Tapi aksinya gagal, karena lebih dahulu ketahuan warga,” beber Kusmin.

Kusmin mengungkapkan, pelaku diamankan beserta barang bukti motor Honda Beat milik korban dan satu unit motor Honda Vario nopol P 3995 QAE warna hitam milik pelaku.

Status AH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ia menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor polisi.

"AH kita tetapkan sebagai tersangka, pasal yang diterapkan yakni, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1), (2) KUHP," pungkas Kusmin. (fat)