Terduga pelaku KDRT di Kalibaru, Banyuwangi, telah diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id -
Seorang ayah di Banyuwangi diduga telah menganiaya putri kandungnya sendiri.
Karena ulahnya itu, MZ (58), harus berurusan dengan hukum.
Kasus kekerasan dalam rumah
tangga ini terjadi di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi,
Jumat (17/3/2023) lalu.
MZ tega menganiaya anaknya
yang masih di bawah umur, yakni ISFL (16), hingga babak belur.
Kapolsek Kalibaru, Iptu
Yaman Adinata mengatakan, MZ tercatat sebagai warga Kecamatan Bungusari,
Kabupaten Purwakarta.
MZ merupakan mantan suami
dari ibu korban. Dia menganiaya putrinya hanya gegara urusan sepele.
"Korban berkeinginan
bermalam di rumah ibu kandungnya, namun tak diberi izin oleh MZ," kata
Iptu Yaman kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Dari hasil keterangan yang
diperoleh kepolisian, saat itu pelaku yang emosi mendorong korban hingga
terpelanting. Kemudian korban dipukuli dan dijambak.
"Kejadian tersebut
disaksikan oleh adik kandung korban, M (14). Karena ketakutan, korban akhirnya
melapor kepada polisi.
"Korban mengalami luka
memar pada bagian lengan kirinya," ujar Yaman.
Setelah menerima laporan
korban, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Menurut Iptu Yaman, saat ini
MZ telah diamankan di Mapolsek Kalibaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
menganiaya anaknya.
"Pelaku dikenakan Pasal
5 Huruf A,B Jo Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya. (fat)