Ayah di Kalibaru Tega Aniaya Putrinya hingga Babak BelurPolsek Kalibaru

Ayah di Kalibaru Tega Aniaya Putrinya hingga Babak Belur

Terduga pelaku KDRT di Kalibaru, Banyuwangi, telah diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang ayah di Banyuwangi diduga telah menganiaya putri kandungnya sendiri. Karena ulahnya itu, MZ (58), harus berurusan dengan hukum.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (17/3/2023) lalu.

MZ tega menganiaya anaknya yang masih di bawah umur, yakni ISFL (16), hingga babak belur.

Baca Juga :

Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata mengatakan, MZ tercatat sebagai warga Kecamatan Bungusari, Kabupaten Purwakarta.

MZ merupakan mantan suami dari ibu korban. Dia menganiaya putrinya hanya gegara urusan sepele.

"Korban berkeinginan bermalam di rumah ibu kandungnya, namun tak diberi izin oleh MZ," kata Iptu Yaman kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Dari hasil keterangan yang diperoleh kepolisian, saat itu pelaku yang emosi mendorong korban hingga terpelanting. Kemudian korban dipukuli dan dijambak.

"Kejadian tersebut disaksikan oleh adik kandung korban, M (14). Karena ketakutan, korban akhirnya melapor kepada polisi.

"Korban mengalami luka memar pada bagian lengan kirinya," ujar Yaman.

Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Menurut Iptu Yaman, saat ini MZ telah diamankan di Mapolsek Kalibaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menganiaya anaknya.

"Pelaku dikenakan Pasal 5 Huruf A,B Jo Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya. (fat)