Gasak Dua Motor Warga Pesanggaran, Remaja 21 Tahun Diringkus PolisiPolsek Pesanggaran

Gasak Dua Motor Warga Pesanggaran, Remaja 21 Tahun Diringkus Polisi

Tersangka curanmor digelandang ke Polsek Pesanggaran. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Lelaki berinisial NL (21), ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor). Remaja ini beraksi di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua warga yang mengaku kehilangan motor pada tanggal 19 dan 21 Oktober 2024.

"Setelah menerima laporan, anggota Reskrim langsung kita terjunkan untuk melakukan penyelidikan," kata Lita, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga :

Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang menunggangi motor Suzuki Satria protolan di sekitar lokasi kejadian. Sehingga langsung dilakukan pengejaran.

"Ketika sampai di areal persawahan, kedua orang ini terlihat mencurigakan, seperti hendak melakukan pencurian. Kami langsung membuntuti dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku," ungkapnya.


Penyidik kepolisian meminta keterangan tersangka curanmor. (Foto: Istimewa)

Sewaktu diinterogasi petugas, NL mengaku seluruh perbuatannya telah menggasak motor Honda Vario nopol P 4090 VY dan Yamaha NMax P 2157 QBD milik warga Desa Sumberagung dan Pesanggaran.

"Dia menjalankan aksinya bersama rekannya berinisial AF yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Lita.

Dari tangan NL, polisi mengamankan motor Suzuki Satria protolan yang digunakan untuk bersaksi. Barang bukti lainnya, yakni satu unit motor Honda Vario nopol P 4090 VY, dan uang tunai sebanyak Rp. 1,3 juta. "Pengakuan NL, salah satu motor hasil curian telah laku terjual," imbuhnya.

Lita menambahkan, NL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Pesanggaran. "Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 ke 4e KUHP," pungkasnya. (fat)