Tersangka curanmor digelandang ke Polsek Pesanggaran. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Lelaki berinisial NL (21),
ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor).
Remaja ini beraksi di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan mengatakan,
pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua warga yang mengaku kehilangan
motor pada tanggal 19 dan 21 Oktober 2024.
"Setelah menerima laporan, anggota Reskrim langsung kita
terjunkan untuk melakukan penyelidikan," kata Lita, Rabu (23/10/2024).
Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik
dua orang yang menunggangi motor Suzuki Satria protolan di sekitar lokasi
kejadian. Sehingga langsung dilakukan pengejaran.
"Ketika sampai di areal persawahan, kedua orang ini
terlihat mencurigakan, seperti hendak melakukan pencurian. Kami langsung
membuntuti dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku," ungkapnya.
Penyidik kepolisian meminta keterangan
tersangka curanmor. (Foto: Istimewa)
Sewaktu diinterogasi petugas, NL mengaku seluruh
perbuatannya telah menggasak motor Honda Vario nopol P 4090 VY dan Yamaha NMax
P 2157 QBD milik warga Desa Sumberagung dan Pesanggaran.
"Dia menjalankan aksinya bersama rekannya berinisial
AF yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Lita.
Dari tangan NL, polisi mengamankan motor Suzuki Satria
protolan yang digunakan untuk bersaksi. Barang bukti lainnya, yakni satu unit
motor Honda Vario nopol P 4090 VY, dan uang tunai sebanyak Rp. 1,3 juta.
"Pengakuan NL, salah satu motor hasil curian telah laku terjual,"
imbuhnya.
Lita menambahkan, NL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Pesanggaran. "Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 ke 4e KUHP," pungkasnya. (fat)