Suasana hearing di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Keluarga korban hilang dalam
tragedi tenggelammya KMP Tunu Pratama Jaya, bakal mendapatkan santunan.
Kepastian itu dihasilkan dalam hearing atau rapat dengar
pendapat antara DPRD Banyuwangi, ASDP, PT Raputra Jaya selaku operator KMP Tunu
Pratama Jaya, dan Jasa Raharja.
Setiap korban akan mendapat kompensasi senilai Rp 125 juta
dari PT Jasa Raharja, Jasa Raharja Putra. Operator kapal PT Raputra Jaya juga
disebut akan memberi tambahan santunan sebesar Rp 20 juta.
"Alhamdulillah sudah disepakati oleh ASDP dan Jasa
Raharja. Meskipun korban tidak terlalu besar untuk masuk manifest akan tetap
bisa menerima santunan," kata Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy
Hariyanto usai memimpin hearing di gedung dewan, Selasa (19/8/2025).
Pencairan santunan tetap harus melalui prosedur
administrasi. Pihak keluarga diwajibkan melampirkan surat keterangan resmi dari
tingkat RT/RW hingga pemerintah desa, yang menyatakan bahwa anggota keluarga
mereka adalah korban kapal tenggelam.
Dari hasil rapat disebutkan ada 16 keluarga yang belum
mendapat santunan. Terdiri dari 15 penumpang travel dan satu sopir truk.
Michael mengaku terus mengawal proses ini agar seluruh korban, termasuk yang
tidak masuk manifest, tetap mendapat haknya.
"Akan kita kroscek, saya juga akan terus mengawal
supaya santunannya segera terealisasi," ujar Michael.
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Banyuwangi, Harry
Kurniawan mengatakan, selama ini pihaknya baru menyalurkan santunan kepada
keluarga korban yang jasadnya sudah ditemukan. Sementara yang statusnya hilang
masih belum.
Besaran santunan yang diberikan untuk korban hilang sama
dengan yang meninggal, yakni senilai Rp 125 juta. Dari Jasa Raharja Rp 50 juta
dan Jasa Raharja Putra Rp 75 juta.
"Kepada korban yang statusnya hilang akan menerima
jumlah yang sama. Karena korban hilang akan dipersamakan sebagai korban yang
meninggal dunia," jelas Harry.
Namun, lanjut Harry, Jasa Raharja masih menunggu daftar
resmi korban hilang dari pihak berwenang. “Kami butuh data final yang ditandatangani
ASDP, KSOP, dan operator kapal. Kalau sudah ada surat resmi, santunan pasti
segera kami cairkan,” tegasnya. (fat)