Hearing DPRD Banyuwangi, Korban Hilang KMP Tunu Pratama Jaya Bakal Terima SantunanDPRD Banyuwangi

Hearing DPRD Banyuwangi, Korban Hilang KMP Tunu Pratama Jaya Bakal Terima Santunan

Suasana hearing di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Keluarga korban hilang dalam tragedi tenggelammya KMP Tunu Pratama Jaya, bakal mendapatkan santunan.

Kepastian itu dihasilkan dalam hearing atau rapat dengar pendapat antara DPRD Banyuwangi, ASDP, PT Raputra Jaya selaku operator KMP Tunu Pratama Jaya, dan Jasa Raharja.

Setiap korban akan mendapat kompensasi senilai Rp 125 juta dari PT Jasa Raharja, Jasa Raharja Putra. Operator kapal PT Raputra Jaya juga disebut akan memberi tambahan santunan sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga :

"Alhamdulillah sudah disepakati oleh ASDP dan Jasa Raharja. Meskipun korban tidak terlalu besar untuk masuk manifest akan tetap bisa menerima santunan," kata Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto usai memimpin hearing di gedung dewan, Selasa (19/8/2025).

Pencairan santunan tetap harus melalui prosedur administrasi. Pihak keluarga diwajibkan melampirkan surat keterangan resmi dari tingkat RT/RW hingga pemerintah desa, yang menyatakan bahwa anggota keluarga mereka adalah korban kapal tenggelam.

Dari hasil rapat disebutkan ada 16 keluarga yang belum mendapat santunan. Terdiri dari 15 penumpang travel dan satu sopir truk. Michael mengaku terus mengawal proses ini agar seluruh korban, termasuk yang tidak masuk manifest, tetap mendapat haknya.

"Akan kita kroscek, saya juga akan terus mengawal supaya santunannya segera terealisasi," ujar Michael.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Banyuwangi, Harry Kurniawan mengatakan, selama ini pihaknya baru menyalurkan santunan kepada keluarga korban yang jasadnya sudah ditemukan. Sementara yang statusnya hilang masih belum.

Besaran santunan yang diberikan untuk korban hilang sama dengan yang meninggal, yakni senilai Rp 125 juta. Dari Jasa Raharja Rp 50 juta dan Jasa Raharja Putra Rp 75 juta.

"Kepada korban yang statusnya hilang akan menerima jumlah yang sama. Karena korban hilang akan dipersamakan sebagai korban yang meninggal dunia," jelas Harry.

Namun, lanjut Harry, Jasa Raharja masih menunggu daftar resmi korban hilang dari pihak berwenang. “Kami butuh data final yang ditandatangani ASDP, KSOP, dan operator kapal. Kalau sudah ada surat resmi, santunan pasti segera kami cairkan,” tegasnya. (fat)