Oknum Notaris di Banyuwangi Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Proses Balik Nama TanahKejari Banyuwangi

Oknum Notaris di Banyuwangi Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Proses Balik Nama Tanah

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Seorang oknum notaris di Kabupaten Banyuwangi terpaksa harus berurusan dengan hukum karena tersandung kasus dugaan penipuan.

Oknum notaris itu berinisial NY. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

Penahanan dilakukan usai berkas tahap dua perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Baca Juga :

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara yang menyeret oknum notaris tersebut dari Polresta Banyuwangi.

"Minggu lalu memang sudah kita terima berkas tahap dua. Kasus yang disangkakan terkait penipuan dan penggelapan," kata Agus saat ditemui di Lapas Banyuwangi, Minggu (17/8/2025).

Kasus yang menjerat NY bermula dari laporan seorang korban yang mengurus peralihan jual beli tanah kepada tersangka.

Korban disebut telah menyerahkan sejumlah uang untuk proses balik nama sertipikat, namun hingga kini pengurusan tersebut tak pernah direalisasikan oleh tersangka.

"Nilai kerugiannya sekitar Rp 50 juta lebih. Korban ngurus peralihan jual beli tanah, uangnya sudah diterima tapi berkas tidak dikerjakan. Tersangka menjanjikan pengurusan balik nama sertipikat, namun sampai sekarang tidak pernah ada," beber Agus.

Dalam perkara ini, kata Agus, baru satu korban yang melapor. Namun, pihak kejaksaan mendapat informasi bahwa ada laporan lain terkait dugaan kasus serupa yang juga melibatkan NY.

"Ini kejadiannya sudah lama. Untuk kasus yang ini, korbannya satu. Tapi informasinya, kalau nggak salah ada laporan-laporan lain yang berkaitan," ungkapnya.

Agus menyebut, tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Banyuwangi. Pihaknya masih memiliki waktu 20 hari untuk segera melimpahkan perkara NY.

"Setelah tahap dua, tentunya kami punya waktu 20 hari untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan untuk proses persidangan," pungkasnya. (fat)