Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang oknum notaris di Kabupaten Banyuwangi terpaksa harus berurusan dengan hukum karena tersandung kasus dugaan penipuan.
Oknum notaris itu berinisial NY. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Penahanan dilakukan usai berkas tahap dua perkara
tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono
membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara yang menyeret oknum notaris tersebut
dari Polresta Banyuwangi.
"Minggu lalu memang sudah kita terima berkas tahap
dua. Kasus yang disangkakan terkait penipuan dan penggelapan," kata Agus
saat ditemui di Lapas Banyuwangi, Minggu (17/8/2025).
Kasus yang menjerat NY bermula dari laporan seorang
korban yang mengurus peralihan jual beli tanah kepada tersangka.
Korban disebut telah menyerahkan sejumlah uang untuk
proses balik nama sertipikat, namun hingga kini pengurusan tersebut tak pernah
direalisasikan oleh tersangka.
"Nilai kerugiannya sekitar Rp 50 juta lebih. Korban
ngurus peralihan jual beli tanah, uangnya sudah diterima tapi berkas tidak
dikerjakan. Tersangka menjanjikan pengurusan balik nama sertipikat, namun
sampai sekarang tidak pernah ada," beber Agus.
Dalam perkara ini, kata Agus, baru satu korban yang
melapor. Namun, pihak kejaksaan mendapat informasi bahwa ada laporan lain
terkait dugaan kasus serupa yang juga melibatkan NY.
"Ini kejadiannya sudah lama. Untuk kasus yang ini,
korbannya satu. Tapi informasinya, kalau nggak salah ada laporan-laporan lain
yang berkaitan," ungkapnya.
Agus menyebut, tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas
Banyuwangi. Pihaknya masih memiliki waktu 20 hari untuk segera melimpahkan
perkara NY.
"Setelah tahap dua, tentunya kami punya waktu 20 hari
untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan untuk proses persidangan,"
pungkasnya. (fat)