(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banyuwangi, menghirup udara segar setelah mendapatkan double remisi di momen HUT Kemerdekaan ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
Dua remisi tersebut yakni remisi umum Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Dari WBP yang bebas tersebut, tujuh di antaranya mendapat remisi kemerdekaan dan enam orang yang mendapatkan remisi Dasawarsa.
Selain mereka, ratusan WBP
lainnya mendapatkan remisi. Dari 963 penghuni di Lapas Banyuwangi, ada 556
orang mendapatkan remisi umum kemerdekaan dan 578 orang mendapatkan remisi
Dasawarsa.
Pemberian remisi diserahkan
secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, didampingi Wakil
Bupati Mujiono, Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurastra Wibawa serta Forkopimda
Banyuwangi.
Kepada warga binaan yang telah
bebas, Ipuk berharap selanjutnya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di
tengah masyarakat.
“Masa pembinaan ini semoga
menjadi titik balik menuju kehidupan yang lebih baik,” pinta Ipuk.
Menurutnya banyak contoh warga
binaan yang setelah bebas menjadi seorang pebisnis sukses, menjadi aktivis
sosial, bahkan motivator, dan kisah sukses lainnya.
Sementara Kalapas Banyuwangi, I
Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, remisi diberikan karena para tahanan tersebut
berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan di Lapas
Banyuwangi.
“Semua remisi yang kita usulkan disetujui. Rata-rata remisi yang didapat satu sampai empat bulan. Sementara 13 diantaranya langsung bebas, karena telah habis masa pidananya setelah dikurangi dengan remisi yang diterima,” ujarnya. (humas/kab/bwi)