Suasana hearing di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Komisi II DPRD Banyuwangi menegaskan bahwa PT Bina Artha Ventura (BAV), perusahaan pembiayaan mikro yang beroperasi di wilayah setempat, memiliki izin resmi dan diakui secara hukum.
Kepastian ini disampaikan dalam hearing di gedung DPRD Banyuwangi. Rapat dihadiri perwakilan manajemen PT BAV, Kepala OJK Jember Mohammad Mufid, serta instansi terkait, Jumat (13/6/2025).
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari
menyatakan, semua dokumen perizinan lembaga keuangan PT. Bina Artha Ventura sudah ditunjukkan
dan diverifikasi.
“Mereka punya sembilan cabang dan semuanya terdaftar
resmi di kementerian terkait serta diawasi OJK. Jadi, statusnya legal dan boleh
beroperasi di Banyuwangi,” ujar Emy usai hearing.
Politisi perempuan dari Partai Demokrat ini juga
menyebutkan, rapat ini sekaligus menjawab keraguan sebagian masyarakat terkait
legalitas kantor cabang PT BAV yang ada di Kecamatan Purwoharjo.
"Yang tidak legal akan kita tindak. Bagi yang resmi,
kami minta tata cara penagihan harus baik, sesuai prinsip-prinsip etika yang
ditetapkan OJK. Tidak menggunakan ancaman atau kekerasan, serta menghargai
hak-hak konsumen,” tegasnya.
Kepala OJK Jember, Mohammad Mufid turut buka suara. Ia
menegaskan bahwa izin usaha PT. BAV telah diverifikasi secara menyeluruh, baik
di kantor pusat maupun sembilan cabangnya.
“Perusahaan ini legal. Masyarakat tidak perlu ragu
menjalankan kewajiban pembayarannya ke Bina Artha,” ujar Mufid.
Chief Operating Officer (COO) PT. Bina Artha Ventura,
Sahalan Siahaan berterima kasih dan menyambut positif respon dari DPRD maupun
OJK.
“Kami berterima kasih kepada DPRD Banyuwangi dan OJK.
Hearing ini berjalan baik dan positif. OJK Jember dan secara online OJK RI di
Jakarta menyatakan memang Bina Arta Ventura adalah perusahaan yang resmi,”
ucapnya. (fat)