Komisioner KPU Banyuwangi memimpin rakernis bersama Forkompinda dan pimpinan partai politik. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengadakan rapat koordinasi teknis (Rakernis) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan partai politik (Parpol) di Bumi Blambangan, Minggu (25/8/2024).
Rakernis ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 yang merubah Norma dalam syarat Pencalonan.
Beberapa Komisioner KPU Banyuwangi hadir dan memimpin
rakernis ini. Di antaranya, Anang Lukman Afandi, Edi Syaiful Anwar, dan
Mohammad Qowim.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang
Lukman Afandi mengungkapkan, koordinasi sangat penting dan mendesak untuk
dilakukan mengingat masa pendaftaran yang semakin dekat.
Proses penerimaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Banyuwangi pada Pilkada serentak 2024 akan
dibuka selama tiga hari, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Kami merasa perlu untuk mengintensifkan sosialisasi
kepada semua pihak, khususnya partai politik peserta Pemilu agar dalam proses
pencalonan nanti tidak menemui kendala, apalagi terdapat perubahan-perubahan
dalam syarat yang harus dipenuhi," jelas Anang.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Banyuwangi, Edi Syaiful Anwar mengimbau kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati untuk menyiapkan diri mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan.
Imbauan itu disampaikan Edi melalui pimpinan partai politik
yang hadir dalam rakernis di Aula Kantor KPU Banyuwangi.
"Setelah nanti berkas pendaftaran kami terima, Bakal
calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan menjalani pemeriksaan kesehatan
secara menyeluruh di RS Syaiful Anwar Malang,” ucap Edi.
“Jadi kami mengimbau untuk menyiapkan diri sebaik mungkin
karena dilakukan selama dua hari untuk masing-masing calon," pungkas Edi.
(red)