KPU Banyuwangi Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil BupatiKPU Banyuwangi

KPU Banyuwangi Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dibuka selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Khusus di hari ketiga atau hari terakhir, dimulai jam 08.00 - 23.59 WIB.

Baca Juga :

Informasi pendaftaran ini diumumkan melalui media televisi, cetak, online, sosial, dan juga website resmi KPU Banyuwangi.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi mengatakan, regulasi ketentuan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi mengalami perubahan secara siginifikan dan fundamental.

Hal ini berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 serta dikuatkan oleh Surat Dinas dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024, dimana partai politik peserta Pemilu 2024, baik yang mendapat kursi parlemen atau tidak, semuanya bisa mengusung pasangan calon kepala daerah dengan memperhatikan presentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan syarat minimal dari suara sah hasil Pemilu 2024.

"Untuk Kabupaten Banyuwangi, karena jumlah DPT Pemilu 2024 adalah 1.341.678, maka presentasenya 6,5 persen dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik yaitu 979.960, sehingga partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan minimal 63.698 suara untuk dapat mendaftarkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati" ujar Anang, Sabtu (24/8/2024).

Lebih lanjut Anang menjelaskan, untuk syarat usia Calon Bupati dan Wakil Bupati, juga mengalami perubahan dimana pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 15 batas usia calon minimal 25 Tahun terhitung sejak pelantikan.

Namun, dalam putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 diubah menjadi terhitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU Kabupaten.

"Untuk syarat minimal usia calon sebetulnya tidak berubah, yaitu tetap paling rendah 25 tahun namun terdapat perubahan norma yang sebelumnya minimal usia tersebut berlaku saat pelantikan, dirubah oleh putusan MK, sehingga dihitung saat ditetapkan menjadi pasangan calon," tambahnya.

Anang menambahkan, berkas pendaftaran akan diterima dan diverifikasi. Jika berkas dinyatakan lengkap, pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan mengikuti tes kesehatan secara menyeluruh di Rumah Sakit Umum Syaiful Anwar Malang. (red)