Ketua DPW JPKP Jatim Siswanto. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Ormas Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah atau JPKP DPW Jawa Timur, mengajukan hearing ke DPRD Banyuwangi. Hearing ini terkait maraknya layanan rapid test antigen yang ijinnya tak sesuai di Banyuwangi.
Layanan rapid test antigen yang dipersoalkan oleh JPKP Jatim ada di sekitar Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur.
Ketua DPW JPKP Jatim Siswanto mengatakan, hearing
dimaksudkan untuk mencari kejelasan sikap pemerintah terkait gerai layanan
rapid test antigen yang ijin lokasi operasionalnya tak sesuai.
"Dulu pernah ditertibkan oleh Danlanal Banyuwangi
Letkol Eros Wasis ketika masih menjabat, bersama jajaran terkait di Pemkab
Banyuwangi. Tapi beberapa bulan kemudian marak lagi," beber Siswanto, Selasa (21/12/2021).
Anehnya, sejak penertiban itu sampai sekarang tidak ada
lagi langkah penindakan dari pihak terkait di Banyuwangi.
Sehingga gerai layanan rapid test antigen tersebut kembali
marak seperti jamur yang tumbuh subur di musim penghujan.
"Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan dan pihak
terkait seolah tutup mata, ini sangat rentan terjadinya perbuatan koruptif.
Kalau melanggar segera tertibkan," papar Siswanto.
Apabila sekarang diperbolehkan membuka gerai yang ijin
lokasi operasionalnya tidak sesuai, kenapa para pihak yang dulu ditertibkan
tidak mengajukan gugatan ganti rugi.
"Apa dibenarkan sebuah gerai layanan rapid test
antigen bisa dibuka hanya bermodal surat rekomendasi dari dinas terkait. Ini
yang kita ingin tahu," tukas Ketua DPW JPKP Jatim.
Surat pengajuan hearing telah disiapkan oleh DPW JPKP Jatim. Pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan DPRD Banyuwangi. (fat)