Kasus Penipuan Proses Balik Nama Tanah Disidangkan Secara Virtual di Dalam Lapas BanyuwangiLapas Kelas IIA Banyuwangi

Kasus Penipuan Proses Balik Nama Tanah Disidangkan Secara Virtual di Dalam Lapas Banyuwangi

Oknum notaris tersandung kasus dugaan penipuan menjalani sidang secara virtual di dalam Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Kasus dugaan penipuan sebesar Rp 53 juta terkait pengurusan balik nama tanah, telah memasuki babak baru. Terdakwa yang merupakan oknum notaris disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Oknum notaris itu berinisial NY, dikabarkan sempat sakit, namun ia tetap tegar menjalani sidang secara virtual di dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

"Sakit sejak Selasa kemarin, saat masih harus menjalani perawatan di Klinik Lapas," kata Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :

NY dalam kasus ini didakwa Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, serta dakwaan primer Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Kasus yang menjerat NY bermula dari pengurusan peralihan jual beli tanah. Korban telah menyerahkan uang untuk proses tersebut, namun dokumen yang dijanjikan tidak kunjung selesai.

"Jadi saat itu korban mengurus untuk peralihan atau jual-beli, uangnya sudah diterima. Tapi berkasnya tidak dikerjakan," kata Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono, Kamis (4/9/2025).

Informasi yang diterima Kejaksaan, nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp 50 juta lebih. Uang tersebut telah diserahkan kepada NY, namun pengurusan dokumen tidak pernah ditindaklanjuti.

"Oknum notaris itu menjanjikan untuk mengurus pengurusan balik nama sertifikat, namun sampai sekarang tidak pernah ada," bebernya. (fat)