Oknum notaris tersandung kasus dugaan penipuan menjalani sidang secara virtual di dalam Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Kasus dugaan penipuan sebesar Rp 53 juta terkait pengurusan balik nama tanah, telah memasuki babak baru. Terdakwa yang merupakan oknum notaris disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Oknum notaris itu berinisial NY, dikabarkan sempat sakit, namun ia tetap tegar menjalani sidang secara virtual di dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
"Sakit sejak Selasa kemarin, saat masih harus
menjalani perawatan di Klinik Lapas," kata Kalapas Banyuwangi, I Wayan
Nurasta Wibawa, Kamis (4/9/2025).
NY dalam kasus ini didakwa Pasal 378 KUHP tentang tindak
pidana penipuan, serta dakwaan primer Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Kasus yang menjerat NY bermula dari pengurusan peralihan
jual beli tanah. Korban telah menyerahkan uang untuk proses tersebut, namun
dokumen yang dijanjikan tidak kunjung selesai.
"Jadi saat itu korban mengurus untuk peralihan atau
jual-beli, uangnya sudah diterima. Tapi berkasnya tidak dikerjakan," kata
Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono, Kamis (4/9/2025).
Informasi yang diterima Kejaksaan, nilai kerugian korban
mencapai sekitar Rp 50 juta lebih. Uang tersebut telah diserahkan kepada NY,
namun pengurusan dokumen tidak pernah ditindaklanjuti.
"Oknum notaris itu menjanjikan untuk mengurus
pengurusan balik nama sertifikat, namun sampai sekarang tidak pernah ada,"
bebernya. (fat)