Iklan Atas Kokoon Hotel Banyuwangi

Komisi IV DPRD Banyuwangi Minta Dishub Pasang Palang Pintu Cegah Kecelakaan di Perlintasan KA SebidangDPRD Banyuwangi

Komisi IV DPRD Banyuwangi Minta Dishub Pasang Palang Pintu Cegah Kecelakaan di Perlintasan KA Sebidang

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Komisi IV DPRD Banyuwangi mendorong Dinas Perhubungan setempat untuk segera mengajukan anggaran pengadaan palang pintu perlintasan kereta api untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda, pemasangan palang pintu di perlintasan kereta sangatlah penting untuk meminimalisir kecelakaan yang terjadi di Jalan Denpasar, kelurahan Klatak, Kecamatan kalipuro. Insiden di lokasi itu sudah dua kali selama bulan Agustus 2023.

"Pemasangan palang pintu perlintasan kereta api ini telah menjadi perhatian kita dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan beberapa waktu lalu," ucap Ficky, Kamis (31/08/2023).

Baca Juga :

Dari hasil penelusuran Komisi IV, ada beberapa titik perlintasan kerata api yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk bisa dibangun palang pintu perlintasan pada perubahan APBD tahun ini.

"Pengadaan palang pintu memang akan di anggarkan pada perubahan APBD tahun 2023, tetapi dengan spek sederhana karena kalau dengan spek yang bagus tentu membutuhkan anggaran besar," kata dia.

Tidak hanya pengadaan palang pintu perlintasan, nantinya juga akan menempatkan tenaga penjaga yang insentifnya akan dibebankan pada desa atau kelurahan yang wilayahnya terdapat perlintasan sebidang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Pudjo Hartanto mengaku jika pihaknya telah mengajukan anggaran dalam PAK untuk pengadaan palang pintu perlintasan kereta di 13 titik lokasi sepanjang Stasiun Kalibaru sampai Ketapang.

"Untuk palang pintu yang di kelurahan Klatak, termasuk Kalibaru dan Kabat, saya sudah mengusulkan ke APBN, rencananya di bangun tahun ini, namun hingga bulan Agustus ini belum ada informasi," ujarnya.

"Kalau palang pintu perlintasan di Kecamatan Singojuruh yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim sudah bisa dimanfaatkan," tambahnya.

Dinas perhubungan melalui anggaran PAK rencananya akan membangun palang pintu perlintasan sebanyak 13 unit dengan klasifikasi yang bersifat mitigasi yang artinya hanya digunakan untuk pemberitahuan pengguna jalan, tidak seperti yang dibangun dengan anggaran APBN.

"Kalau standar seperti yang dibangun menggunakan APBD, anggaran yang dibutuhkan besar kira-kira Rp. 200 juta per unit, Sedangkan untuk tenaga penjaga, pihaknya akan menjalin komunikasi dengan kecamatan dan pemerintahan desa," pungkasnya. (fat)






//