Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi IV DPRD Banyuwangi mendorong Dinas Perhubungan setempat untuk segera mengajukan anggaran pengadaan palang pintu perlintasan kereta api untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda, pemasangan palang pintu di perlintasan kereta sangatlah penting untuk meminimalisir kecelakaan yang terjadi di Jalan Denpasar, kelurahan Klatak, Kecamatan kalipuro. Insiden di lokasi itu sudah dua kali selama bulan Agustus 2023.
"Pemasangan palang pintu perlintasan kereta api ini
telah menjadi perhatian kita dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan
beberapa waktu lalu," ucap Ficky, Kamis (31/08/2023).
Dari hasil penelusuran Komisi IV, ada beberapa titik
perlintasan kerata api yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk bisa
dibangun palang pintu perlintasan pada perubahan APBD tahun ini.
"Pengadaan palang pintu memang akan di anggarkan pada
perubahan APBD tahun 2023, tetapi dengan spek sederhana karena kalau dengan
spek yang bagus tentu membutuhkan anggaran besar," kata dia.
Tidak hanya pengadaan palang pintu perlintasan, nantinya
juga akan menempatkan tenaga penjaga yang insentifnya akan dibebankan pada desa
atau kelurahan yang wilayahnya terdapat perlintasan sebidang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Pudjo
Hartanto mengaku jika pihaknya telah mengajukan anggaran dalam PAK untuk
pengadaan palang pintu perlintasan kereta di 13 titik lokasi sepanjang Stasiun
Kalibaru sampai Ketapang.
"Untuk palang pintu yang di kelurahan Klatak, termasuk
Kalibaru dan Kabat, saya sudah mengusulkan ke APBN, rencananya di bangun tahun
ini, namun hingga bulan Agustus ini belum ada informasi," ujarnya.
"Kalau palang pintu perlintasan di Kecamatan
Singojuruh yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim sudah bisa
dimanfaatkan," tambahnya.
Dinas perhubungan melalui anggaran PAK rencananya akan
membangun palang pintu perlintasan sebanyak 13 unit dengan klasifikasi yang
bersifat mitigasi yang artinya hanya digunakan untuk pemberitahuan pengguna
jalan, tidak seperti yang dibangun dengan anggaran APBN.
"Kalau standar seperti yang dibangun menggunakan APBD,
anggaran yang dibutuhkan besar kira-kira Rp. 200 juta per unit, Sedangkan untuk
tenaga penjaga, pihaknya akan menjalin komunikasi dengan kecamatan dan
pemerintahan desa," pungkasnya. (fat)