KPU Banyuwangi Butuh 19.124 Petugas KPPS di Pilkada 2024, Berikut SyaratnyaKPU Banyuwangi

KPU Banyuwangi Butuh 19.124 Petugas KPPS di Pilkada 2024, Berikut Syaratnya

Suasana pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor KPU Banyuwangi. (Foto: Istimewa/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Banyuwangi telah dibuka.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklihparmas-SDM) KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto mengatakan, pendaftaran KPPS terbuka untuk umum.

Jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati di Banyuwangi sebanyak 19.124 orang.

Baca Juga :

"Setiap TPS membutuhkan 7 anggota KPPS, dan salah satunya bertugas sebagai ketua," kata Enot, Kamis (19/8/2024).

Berkas pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan/desa sejak tanggal 17 hingga 28 September 2024.

Penelitian administrasi calon anggota KPPS bakal diumumkan pada 30 September-2 Oktober. Berikutnya, KPU membuka tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 30 September - 5 Oktober 2024.

"Hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada tanggal 5-7 Oktober, untuk selanjutnya ditetapkan," imbuhnya.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijaazah terakhir, dan surat pernyataan bermaterai.

Persyaratan lainnya yakni, pas foto ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar, surat keterangan sehat yang mencantumkan hasil tensi darah, kadar gula, serta kolesterol. Juga tidak menjadi anggota partai politik.

Enot menambahkan, petugas ad hoc yang dibentuk oleh PPS tersebut bakal bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pilkada pada 27 November mendatang.

Berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS), ada 2.732 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melayani 1.350.080 pemilih.

”Anggota KPPS Pilkada bertugas selama kurang lebih satu bulan mulai 7 November sampai 8 Desember 2024," kata Enot. (fat)