Warga Jember Tertabrak KA Pandanwangi di Jalur Ketapang BanyuwangiDaop 9 Jember

Warga Jember Tertabrak KA Pandanwangi di Jalur Ketapang Banyuwangi

Ilustrasi. (Foto: AI)

KabarBanyuwangi.co.id – Seorang warga mengalami luka berat setelah tertabrak Kereta Api (KA) Pandanwangi relasi Jember - Ketapang di Km 17+4 petak jalur Argopuro - Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (12/9/2026) sore.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 16.49 WIB. Informasi awal diterima dari masinis KA Pandanwangi melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) Daop 9 Jember.

Berdasarkan laporan dari masinis, saat itu terdapat seorang warga berjalan di jalur kereta api saat rangkaian KA Pandanwangi (493B) melintas di lokasi.

Baca Juga :

Masinis juga sudah membunyikan suling atau klakson lokomotif berkali-kali. Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat terhindarkan.

"Petugas Stasiun Ketapang bersama jajaran Polsuska segera menuju lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban dan melakukan pengamanan jalur serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat,” ujar Cahyo.

Terungkap identitas korban diketahui berinisial Bu (42), warga Desa Bintoro, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Ia mengalami luka berat akibat kejadian tersebut.

Petugas kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Blambangan, Banyuwangi. Proses penyelidikan serta identifikasi dilakukan pihak kepolisian setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Cahyo menambahkan, perjalanan kereta api di lintas tersebut tetap berjalan normal dan aman meski KA Pandanwangi mengalami keterlambatan selama 2 menit.

“KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pelanggan,” imbuhnya.

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat beraktivitas, berjalan maupun melakukan kegiatan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melakukan aktivitas di atas rel, serta melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda hingga 15 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” tandanya. (fat)